Jakarta (Antara Bali) - Aliansi Nelayan Indonesia menurut rencana hari
ini akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk
keprihatinan atas pelarangan alat tangkap oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti.
Koordinator Lapangan Aliansi Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, mengatakan ada 10 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan itu di antaranya melegalkan cantrang, payang dan lainnya sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.
Tuntutan lainnya adalah mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuat oleh Menteri Susi Pudjiastuti karena dinilai berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi agar segera menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap cantrang, payang dan lainnya. Selanjutnya, aliansi mendesak pembebasan nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan Menteri KKP.
Aliansi juga mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan perikanan budidaya (aquaculture) sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia dan menghasilkan devisa negara. Rusdianto mengatakan nelayan mendesak adanya jaminan keamanan dan kelancaran usaha perikanan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Koordinator Lapangan Aliansi Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, mengatakan ada 10 tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Tuntutan itu di antaranya melegalkan cantrang, payang dan lainnya sebagai alat tangkap nelayan secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.
Tuntutan lainnya adalah mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuat oleh Menteri Susi Pudjiastuti karena dinilai berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2016.
Mereka juga meminta kepada Presiden Jokowi agar segera menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap cantrang, payang dan lainnya. Selanjutnya, aliansi mendesak pembebasan nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan Menteri KKP.
Aliansi juga mendukung penuh keinginan Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan perikanan budidaya (aquaculture) sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia dan menghasilkan devisa negara. Rusdianto mengatakan nelayan mendesak adanya jaminan keamanan dan kelancaran usaha perikanan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017