Mangupura (Antara Bali) - Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau Penyeberangan (Balai LLAJSDP) Denpasar, Bali, menilang 23 bus di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, karena melanggar sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk mudik Lebaran 2017.

"Beberapa waktu lalu, dari 75 armada bus yang kami lakukan uji kelayakan (Ram Cek) berhasil menilang 23 unit yang tidak memenuhi standar," kata Kepala Balai LLAJSDP Denpasar, Mohammad Malawat saat dihubungi di Mangupura, Mengwi, Rabu.

Ia menerangkan, pelanggaran yang dilakukan seperti nomor rangka dan nomor uji tidak sesuai dengan buku kendaraan, rem parkir tidak berfungsi, kartu pengawasan (KP) habis masa berlaku, KP tidak sesuai fisik kendaraan, KP tidak ada dan penyimpangan jalur.

"Kami juga menemukan ada armada bus pariwisata yang mengangkut penumpang umum tanpa insidentil," katanya.

Menurut dia, bus yang telah dilakukan penilangan ini tidak dapat izin operasional untuk mengantar pemudik, karena tidak melengkapi adminisitrasinya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik armada bus agar segera berbenah dan apabila ingin berpartisipasi dalam kegiatan "mudik bareng guyub rukun" yang merupakan agenda kegiatan nasional agar memenuhi syarat itu.

"Kegiatan bergengsi bagi para operator bus, agar mampu mengangkut penumpang hingga selamat saat di perjalanan dan tiba di tempat tujuan dengan selamat," katanya.

Selain itu, dalam memeriksa kesehatan sopir bus, pihaknya dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan BNN Bali dalam melakukan pengecekan urine sopir, kadar alkohol, gula darah dan tekanan darah sopir bus ini.

Dalam kegiatan mudik Lebaran 2017, pihaknya juga melakukan inspeksi kebersihan Terminal Mengwi, memastikan ketersediaan air bersih dan lampu penerangan di terminal setempat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017