Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Aset DPRD Bali melakukan konsultasi ke Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan petunjuk dalam penataan aset di daerah itu. 

 "Kami sudah melakukan konsultasi ke Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan petunjuk dalam tata kelola aset-aset daerah di Provinsi Bali," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali Nyoman Adnyana SH dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu. 

 Ia mengatakan aset-aset daerah, salah satunya aset tanah yang dimiliki Provinsi Bali masih banyak belum terdata dan tata cara pemanfaatan serta pengelolaannya. 

 "Karena itu kami juga mengajak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Konsultasi tersebut sudah kami lakukan pada Kamis (15/6)," kata politikus PDIP asal Kabupaten Bangli itu. 

 Adnyana mengatakan pada waktu konsultasi ke Kemendagri, pihaknya diterima Kepala Seksi Wilayah Subdit Barang Milik Daerah, Kemendagri Cahya Arie Nugroho SE. 

 Adnyana mengatakan pada kegiatan konsultasi tersebut Pansus Aset DPRD Bali menyampaikan beberapa permasalahan tentang pola dan tata kerja penataan, pemanfaatan aset di Provinsi Bali dan beberapa kasus yang perlu mendapatkan penyelesaian apabila sampai dengan masuk ke ranah hukum, termasuk juga persiapan penganggaran dalam APBD. 

 Begitu juga terkait prosedur penyewaan aset yang lebih dari lima tahun harus mendapat kajian dari pihak yang berkompeten. Sebab keberadaan aset Provinsi Bali masih banyak tersebar di kabupaten dan kota belum terdata secara akurat. 

 Dari permasalahan itu beberapa kebijakan yang perlu ditekankan adalah pelepasan hak atas aset pemerintah daerah harus mendapatkan rekomendasi DPRD. Pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam sewa-menyewa aset milik pemerintah daerah adalah dari pemerintah. 

 Selain itu, menanyakan proses pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah dapat melalui proses hibah, penjualan langsung, tukar menukar dan penyertaan modal. 

 Penyelesaian kasus aset yang menjadi sengketa dan masuk ke ranah hukum dalam proses penganggaran dapat dilakukan dalam APBD sampai dengan proses itu mendapatkan kepastian hukum yang bersifat tetap. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017