Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi peraturan mengenai batas minimum nilai saldo rekening keuangan wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, untuk tujuan yang lebih baik.

"Saya tidak akan segan mengoreksi kalau policy-nya harus dikoreksi untuk tujuan yang lebih baik," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengatakan perubahan peraturan ini dilakukan sebagai respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil lebih mencerminkan keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kalau alasannya legitimate, kami tidak pura-pura tidak mendengar dan pura-pura tidak tahu realitas di masyarakat. Kami terus memperhatikan suara rakyat meski harus melakukan hal-hal yang tidak populer yakni memungut pajak," katanya lagi.

Sri Mulyani mengakui peraturan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan aspek administratif bagi lembaga keuangan dalam penerapan kebijakan pertukaran data secara otomatis, karena OECD tidak mengatur adanya batasan saldo untuk implementasi di dalam negeri.

Menurut OECD Common Reporting Standards (CRS), seluruh rekening, milik orang pribadi maupun perusahaan, harus dilaporkan berapa pun nilai saldonya, dalam implementasi pertukaran data secara otomatis bagi kepentingan perpajakan.

Khusus untuk rekening yang dimiliki perusahaan dibuka sebelum 1 Juli 2017, wajib dilaporkan hanya rekening bernilai lebih dari 250 ribu dolar AS (sekitar Rp3,3 miliar) pada 30 Juni 2017. Bagi orang pribadi tidak ada batasan minimum nilai rekening yang harus dilaporkan.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: Satyagraha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017