Denpasar (Antara Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali, terus mengadakan pemantauan kebersihan dan berhasil menangkap dan menyidangkan sebanyak 25 pelanggar.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar, Kamis, mengatakan, bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hari ini disidangkan dengan tindakan pidana ringan (tipiring).

"Mereka yang melanggar peraturan tersebut kini disidang dengan tipiring oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan sidang tersebut bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat.

"Namun kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan, khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," katanya.

Sidang tipiring yang di lakukan DLHK Kota Denpasar sebenarnya merupakan kegiatan rutin diadakan setia hari Rabu dan Jumat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Kali ini sidang yustisia diadakan diluar pengadilan yakni di Banjar Celagigendong.

Langkah tersebut guna terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar warga sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya, selain juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi, di antaranya membuang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuang limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya.

Hal tersebut, mereka sudah melanggar Perwali Nomor 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari pukul 17.00 hingga pukul 19.00 Wita.

Ia mengatakan bahkan ada warga masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan, sehingga membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK terpaksa mengambil tindakan tegas.

Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp200.000 sampai Rp500.000 kepada para pelanggar.

Pada saat itu para pelanggar memilih membayar denda langsung di tempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama-lamanya tiga bulan kurungan penjara.

Sementara itu, seorang pelanggar kebersihan yang membuang sampah sembarangan di trotoar dan tidak pada waktunya yakni Afner Kadu Tada, asal Sumatera Barat yang sudah tinggal di Denpasar selama satu tahun sangat kaget dengan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Karena Afner secara sengaja membuang sampah secara sembarangan di atas trotoar di Jalan Anyelir dan tidak pada waktu membuang sampah.

"Saya syok dengan sanksi denda diberikan, dan malu disidang seperti ini, saya janji tidak akan sembarangan lagi membuang sampah, saya kapok pak," kata Afner. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017