Denpasar (Antara Bali) - Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Bendega sangat penting untuk melindungi pantai dari klaim atau kepemilikan para investor yang bergerak di sektor pariwisata.

"Rancangan Perda tentang Bendega merupakan inisiatif DPRD, dan kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali," kata anggota Komisi I DPRD Bali Ngakan Made Samudra, saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia mengatakan di Bali banyak terjadi alih fungsi lahan pantai, yang dulunya merupakan pantai untuk bersadarnya para nelayan, kemudian diklaim menjadi milik hotel atau vila.

Jika ada payung hukum berupa Perda Bendega, kata Politikus Partai Demokrat, investor tidak bisa main klaim bahwa pantai di mana mereka membangun hotel atau vila adalah miliknya, padahal itu adalah kawasan publik.

"Kalau tidak ada perda, sulit untuk melindungi itu. Jadi ini untuk ke depan, jangan sampai semua pantai diklaim oleh investor untuk kepentingan pariwisata.," ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya Perda Bendega, maka pemerintah tidak akan mudah memberikan izin kepada investor yang ingin mengambil alih kawasan pantai yang menjadi wilayah bendega (para nelayan tradisional di Bali).

"Jadi perda ini berfungsi melindungi dan mengatur ketika ada hal semacam itu. Mencegah keinginan-keinginan yang bisa merusak pantai. Pengusaha pariwisata nantinya tidak mudah untuk mengklaim suatu pantai sebagai pantai pariwisata," ujarnya.

Menurut dia, sebelum ada pengaturan tentang Bendega ini, nelayan sering kali tidak diizinkan melakukan kegiatan di pesisir pantai ketika ada yang membangun hotel atau vila.

"Dengan adanya Perda Bendega nanti, hal semacam itu tidak bisa lagi. Karena pantai adalah wilayah kegiatan publik, yakni para nelayan," katanya.

Khusus bagi Nusa Penida, kata Ngakan Samudra, keberadaan Perda Bendega akan menguntungkan. Sebab, di Nusa Penida yang banyak petani rumput laut juga akan masuk Bendega.

Ngakan Samudra lebih lanjut mengatakan, Perda Bendega bisa mengangkat hidup nelayan. Sampai sekarang nelayan ini merupakan kelompok marginal. Keberadaan mereka mudah digusur, dengan hasil tangkapannya yang tidak menentu. Nelayan juga berisiko pada keselamatannya, antara lain tenggelam atau hanyut.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Bendega DPRD Bali, I Gusti Putu Budhiarta menjelaskan, Bendega merupakan kelompok masyarakat di pesisir yang melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan religius.

Bendega memiliki Parahyangan (Pura Segara), Pawongan (Krama Bendega) dan Palemahan (Laut/tempat mencari nafkah). Bendega ini perlu diperjuangkan untuk mendapatkan hak secara legal berupa Perda, seperti organisasi sosial budaya lainnya yang ada di Bali, yaitu organisasi "Subak dan Desa Pakraman".

"Bendega sudah ada sejak zaman dahulu, tapi eksistensinya perlu pengakuan dan perlindungan melalui Perda. Sehingga keberadaan tiga lembaga adat di Bali dapat terwujud secara utuh, yakni Subak, Desa Adat dan Bendega, sesuai pula dengan konsep falsafah Hindu yang disebut Segara-Gunung," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017