Jakarta (Antara Bali) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah
tudingan bahwa tindakan Polri telah melakukan kriminalisasi karena
memeriksa dan memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI)
Muhamad Al Khaththath.
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Tito beralasan, kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," kata Tito.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.
Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3), dengan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Rizieq, namun Rizieq masih berada di luar negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Tito beralasan, kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," kata Tito.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.
Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3), dengan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.
Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Rizieq, namun Rizieq masih berada di luar negeri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017