Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan siap memfasilitasi pendaftaran dari pemerintah daerah di Bali apabila ingin memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan obligasi sebagai salah satu sumber pembiayaan.
"Dari pusat sudah menempatkan pengawas terkait pasar modal. Pengawas ini dalam rangka persiapan ke arah situ (pendaftaran obligasi daerah)," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Selasa.
Penempatan pengawas pasar modal di daerah tersebut juga diikuti dengan persiapan infrastruktur pendukung apabila ada pemerintah daerah atau perusahaan daerah yang ingin mendapatkan pendapatan dari pasar modal.
Mekanismenya, lanjut Zulmi, melengkapi persyaratan administrasi dan menyampaikan surat pendaftaran untuk "go public" termasuk bagi perusahaan daerah untuk melantai di bursa saham.
Untuk meningkatkan perusahaan daerah atau pemda melirik pasar modal, Zulmi mengaku pihaknya akan lebih maksimal melakukan pendekatan kepada perusahaan besar.
Ia mengharapkan pasar modal menjadi salah satu sumber pendanaan bukan lagi alternatif untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
"Pasar modal bukan alternatif pembiayaan. Ke depan pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang stabil dan jangka panjang," kata Zulmi.
Menurutnya, hingga saat ini baru tiga perusahaan di Bali yang melantai di bursa saham atau menjadi emiten.
Sebelumnya anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Diseminasi Laporan Ekonomi Indonesia tahun 2016 di Kuta, Senin (22/5) mengatakan bahwa di beberapa negara maju, obligasi daerah bahkan telah diterapkan sehingga menjadi salah satu pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur atau proyek jangka panjang lainnya.
Sayangnya, masih belum ada daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah karena melalui syarat yang harus dilalui sebelum melakukan penawaran perdana atau IPO.
Syarat tersebut, lanjut dia, pemda harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kementerian Keuangan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami di OJK sedang giat untuk mencari solusi agar obligasi daerah bisa diterbitkan pemda," ucapnya.
Meski demikian mengantisipasi minat pemda dan perusahaan daerah untuk berinvestasi di pasar modal, pihaknya menyiapkan kemudahan di antaranya pemda atau perusahaan daerah cukup melakukan penawaran saham atau obligasi di kantor perwakilan OJK di daerah, registrasi dalam jaringan sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya karena tidak harus ke Jakarta.
Hingga saat ini, lanjut Nurhaida, jumlah emiten atau perusahaan yang melantai di bursa saham mencapai 537 emiten dan diyakini akan terus bertambah karena saat ini OJK tengah memproses 14 emiten baru yang akan masuk pasar modal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dari pusat sudah menempatkan pengawas terkait pasar modal. Pengawas ini dalam rangka persiapan ke arah situ (pendaftaran obligasi daerah)," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Selasa.
Penempatan pengawas pasar modal di daerah tersebut juga diikuti dengan persiapan infrastruktur pendukung apabila ada pemerintah daerah atau perusahaan daerah yang ingin mendapatkan pendapatan dari pasar modal.
Mekanismenya, lanjut Zulmi, melengkapi persyaratan administrasi dan menyampaikan surat pendaftaran untuk "go public" termasuk bagi perusahaan daerah untuk melantai di bursa saham.
Untuk meningkatkan perusahaan daerah atau pemda melirik pasar modal, Zulmi mengaku pihaknya akan lebih maksimal melakukan pendekatan kepada perusahaan besar.
Ia mengharapkan pasar modal menjadi salah satu sumber pendanaan bukan lagi alternatif untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
"Pasar modal bukan alternatif pembiayaan. Ke depan pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang stabil dan jangka panjang," kata Zulmi.
Menurutnya, hingga saat ini baru tiga perusahaan di Bali yang melantai di bursa saham atau menjadi emiten.
Sebelumnya anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Diseminasi Laporan Ekonomi Indonesia tahun 2016 di Kuta, Senin (22/5) mengatakan bahwa di beberapa negara maju, obligasi daerah bahkan telah diterapkan sehingga menjadi salah satu pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur atau proyek jangka panjang lainnya.
Sayangnya, masih belum ada daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah karena melalui syarat yang harus dilalui sebelum melakukan penawaran perdana atau IPO.
Syarat tersebut, lanjut dia, pemda harus mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kementerian Keuangan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami di OJK sedang giat untuk mencari solusi agar obligasi daerah bisa diterbitkan pemda," ucapnya.
Meski demikian mengantisipasi minat pemda dan perusahaan daerah untuk berinvestasi di pasar modal, pihaknya menyiapkan kemudahan di antaranya pemda atau perusahaan daerah cukup melakukan penawaran saham atau obligasi di kantor perwakilan OJK di daerah, registrasi dalam jaringan sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya karena tidak harus ke Jakarta.
Hingga saat ini, lanjut Nurhaida, jumlah emiten atau perusahaan yang melantai di bursa saham mencapai 537 emiten dan diyakini akan terus bertambah karena saat ini OJK tengah memproses 14 emiten baru yang akan masuk pasar modal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017