Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Jose William Salazar Ortiz, warga asal Peru yang melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar pada beberapa waktu lalu.

"Upaya ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dan kepolisian agar tahanan yang kabur ini segera ditangkap," kata Kajari Denpasar, Bali, Erna Normawati Widodo Putri, di Denpasar, Kamis.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian se-Bali (Kapolres, Kapolda) untuk melakukan penangkapan terhadap Ortiz, yang masih menjalani proses persidangan di PN Denpasar.

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan KP3 Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang, Pelabuhan Padang Bai dan otoritas Bandara Ngurah Rai Bali.

"Kami yakin tahanan yang kabur ini mampu diringkus aparat kepolisian yang dibantu petugas lainya," kata mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Untuk proses persidangan kedua terdakwa yang kabur ini, kata Erna, akan tetap dilanjutkan. "Untuk terdakwa Jose Ortiz, agenda sidang penuntutan akan tetap dibacakan jaksa," katanya.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan majelis hakim untuk tetap melanjutkan tuntutan kepada dua terdakwa yang kabur ini, karena sudah mengeluarkan surat DPO.

"Untuk terdakwa Jose Ortiz, kami tetap agendakan sidang penuntutan dengan in absensia atau sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa," katanya.

Pihaknya mengharapkan, media ikut membantu memberitakan kaburnya tahanan asal Peru ini dengan menampangkan wajah terdakwa yang melarikan diri di koran dan media daring/online.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017