Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung AA Gede Agung menyatakan, Pemkot Denpasar telah menyewa aset berupa lahan di bekas Pusat Pemerintahan Badung yang terletak di kawanan Lumintang Denpasar senilai Rp2 miliar.

"Pemkot Denpasar juga menyewa 10 kantor yang ada di atas lahan bekas Puspem Badung tersebut," katanya di sela-sela penandatanganan kerja sama antara Pemkab Badung dengan Pemkot Denpasar di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Kerja sama antara pemkab dan pemkot tersebut menyangkut masalah sewa-menyewa aset milik Pemkab Badung.

Dia mengatakan, 10 kantor yang nantinya akan digunakan sebagai pusat layanan publik itu, antara lain bekas kantor Dinas Kebudayaan, Inspektorat dan Disdikpora Badung.

Mengenai lahan yang disewa, tercatat seluas 13.317 meter persegi dengan luas bangunan yang ada seluruhnya 11.680 meter persegi.

"Perjanjian sewa aset itu berjangka waktu selama lima tahun dengan sistem pembayaran bertahap," ujarnya menjelaskan.

AA Gede Agung menjelaskan, pembayaran tahap I sebesar Rp800 juta, sedangkan tahap II sebesar Rp1,2 miliar pada 2012.

Menurut dia, kerja sama itu merupakan wujud kepedulian dan komitmen Pemkab Badung terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan berkenaan dengan pelayanan publik di Kota Denpasar.

Namun orang nomor satu di Kabupaten Badung itu berharap Pemkot Denpasar dapat menjamin bahwa aset tersebut nantinya terpelihara dan memberi kontribusi bagi penambahan pendapatan asli daerah Badung.

"Untuk mencapai kesepakatan tentang sewa tersebut, cukup memakan waktu karena kami menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara Wali Kota Denpasar IB Rai D Mantra mengatakan, dengan kesepakatan tersebut nantinya pelayanan masyarakat diharapkan terus meningkat, baik secara kualitas maupun kuantitas.

"Berkat dukungan semua pihak, kami akan berupaya meningkatkan kinerja serta mendorong terciptanya masyarakat madani yang berbudaya dan berkepribadian," katanya.

Salah satu upaya itu adalah memperbaiki sarana pelayanan publik dengan memanfaatkan kantor yang berada di lahan bekas Puspem Badung, ucapnya.(*)
   

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011