Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana membongkar dan menurunkan paksa puluhan baliho yang sudah habis masa izinnya, di seputaran Kota Negara.
"Selaih sudah habis masa berlaku izinnya, baliho serta spanduk ini juga membuat buruk Kota Negara. Karena pemiliknya tidak menurunkan, kami yang menurunkan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa.
Pantauan di lapangan, selain baliho yang masa izin pemasangannya sudah habis, juga banyak ditemukan spanduk serta pamflet promosi produk yang dipasang tanpa izin.
Oleh petugas penegak Perda ini, seluruhnya dibongkar paksa, termasuk pamflet yang dipaku di pohon-pohon perindang jalan.
Setelah diturunkan, puluhan baliho, spanduk dan pamflet tersebut dibawa ke markas Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah Jembrana No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2007 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati No 39 Tahun 2011.
Satpol PP Kabupaten Jembrana cukup sering menurunkan paksa promosi komersial lewat baliho, spanduk maupun pamflet yang masa berlaku izinnya sudah lewat, atau bahkan tanpa izin sama sekali.
Meskipun cukup sering ditertibkan, masih banyak terjadi pelanggaran dari pemasang reklame lewat media tersebut, sementara untuk melakukan penertiban setiap hari, jumlah personil Satpol PP terbatas, serta terbagi untuk tugas lainnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Selaih sudah habis masa berlaku izinnya, baliho serta spanduk ini juga membuat buruk Kota Negara. Karena pemiliknya tidak menurunkan, kami yang menurunkan paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma, Selasa.
Pantauan di lapangan, selain baliho yang masa izin pemasangannya sudah habis, juga banyak ditemukan spanduk serta pamflet promosi produk yang dipasang tanpa izin.
Oleh petugas penegak Perda ini, seluruhnya dibongkar paksa, termasuk pamflet yang dipaku di pohon-pohon perindang jalan.
Setelah diturunkan, puluhan baliho, spanduk dan pamflet tersebut dibawa ke markas Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah Jembrana No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2007 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati No 39 Tahun 2011.
Satpol PP Kabupaten Jembrana cukup sering menurunkan paksa promosi komersial lewat baliho, spanduk maupun pamflet yang masa berlaku izinnya sudah lewat, atau bahkan tanpa izin sama sekali.
Meskipun cukup sering ditertibkan, masih banyak terjadi pelanggaran dari pemasang reklame lewat media tersebut, sementara untuk melakukan penertiban setiap hari, jumlah personil Satpol PP terbatas, serta terbagi untuk tugas lainnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017