Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap IWS, karena mencuri sepeda motor milik I Made Subrata, pamannya sendiri.
"Rumah pamannya itu tidak jauh dari tempat tersangka tinggal. Ia berjalan kaki lalu membawa sepeda motor yang terparkir di garasi," kata Kepala Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Jembrana Ajun Inspektur Satu Ketut Sudarma Wiasa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, oleh tersangka, sepeda motor itu ia tuntun ke arah pantai, lalu ia kembali ke pulang mengambil obeng untuk menghidupkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK6332WQ tersebut.
Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, laki-laki beranak empat dengan alamat KTP di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur namun tinggal di Dusun Yehkuning, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, sama dengan tempat pamannya tinggal ini, mengendarai sepeda motor tersebut ke Gilimanuk.
Sampai di Gilimanuk, ia mencari bengkel untuk memperbaiki kunci sepeda motor yang rusak karena ia hidupkan paksa, namun masih tutup sehingga ia menunggu.
Saat menunggu tersebut, menurut Sudarma, tersangka mendapatkan kabar kalau pamannya melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Jembrana, yang membuatnya ketakutan sehingga meninggalkan sepeda motor tersebut di depan bengkel yang masih tutup.
"Dengan menumpang truk ia menuju ke Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Dari penyelidikan yang mengarah kepadanya, ia ditangkap di desa tersebut," katanya.
Ditanya soal perbuatannya tersebut, IWS mengaku, dirinya terbelit hutang setelah menggadaikan sepeda motor milik adiknya.
Meskipun jelas membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemilik, dan berniat untuk dijual atau digadaikan guna menebus sepeda motor adiknya, ia mengelak jika dikatakan mencuri, karena maksudnya hanya meminjam.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Rumah pamannya itu tidak jauh dari tempat tersangka tinggal. Ia berjalan kaki lalu membawa sepeda motor yang terparkir di garasi," kata Kepala Urusan Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Jembrana Ajun Inspektur Satu Ketut Sudarma Wiasa, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, oleh tersangka, sepeda motor itu ia tuntun ke arah pantai, lalu ia kembali ke pulang mengambil obeng untuk menghidupkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK6332WQ tersebut.
Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, laki-laki beranak empat dengan alamat KTP di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur namun tinggal di Dusun Yehkuning, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, sama dengan tempat pamannya tinggal ini, mengendarai sepeda motor tersebut ke Gilimanuk.
Sampai di Gilimanuk, ia mencari bengkel untuk memperbaiki kunci sepeda motor yang rusak karena ia hidupkan paksa, namun masih tutup sehingga ia menunggu.
Saat menunggu tersebut, menurut Sudarma, tersangka mendapatkan kabar kalau pamannya melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Jembrana, yang membuatnya ketakutan sehingga meninggalkan sepeda motor tersebut di depan bengkel yang masih tutup.
"Dengan menumpang truk ia menuju ke Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Dari penyelidikan yang mengarah kepadanya, ia ditangkap di desa tersebut," katanya.
Ditanya soal perbuatannya tersebut, IWS mengaku, dirinya terbelit hutang setelah menggadaikan sepeda motor milik adiknya.
Meskipun jelas membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemilik, dan berniat untuk dijual atau digadaikan guna menebus sepeda motor adiknya, ia mengelak jika dikatakan mencuri, karena maksudnya hanya meminjam.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017