Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus pelaku yang diduga telah memotong atau memutilasi penyu hijau sebagai satwa yang dilindungi.

"Kami berhasil mengamankan seorang berinisial IKL (46) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan satwa yang dilindungi," kata Direktur Polair Polda Bali, Kombes Pol Sukandar di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan laporan dari warga Dit Polair Polda Bali langsung melakukan pengintaian pada pukul 04.30 Wita bahwa di sebuah gudang di daerah Ketewel Gianyar milik Nyoman S terdapat tiga ekor penyu.

Selanjutnya polisi langsung menggrebek gudang tersebut dan ditemukan tiga ekor penyu hijau yang salah satunya sudah dipotong-potong atau dimutilasi.

Namun, saat penggrebekan tersebut polisi hanya berhasil menangkap IKL yang berprofesi sebagai anak buah pemilik gudang Nyoman S. Sedangkan pemilik gudang berhasil melarikan diri.

Saat ini IKL beserta barang bukti sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sukandar menambahkan bahwa penyu hijau tersebut diolah dan diperjual belikan kepada wisatawan di sekitar tempat tinggalnya. "Mereka mengolah dan menjualbelikan secara tersembunyi dan melakukan berbagai macam cara untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan dari mana asal usul penyu hijau tersebut. "Kami masih dalami, semoga dalam waktu dekat bisa diungkap asal-usulnya," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017