Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa Dwi Mariyanti (39) seorang wanita yang menjadi instruktur senam di Denpasar, Bali, karena kedapatan memiliki lima klip sabu dengan berat total 1,42 gram dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Novita Riama dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman," kata hakim.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berama Mulyawan (terdakwa dalam berkas terpisah) diduga memiliki sabu-sabu.
Petugas yang telah mengetahui identitas Mulyawan membuntuti mobil Datsun berwarna biru miliknya pada 13 November 2016, Pukul 11.30 Wita. Saat itu, Mulyawan bersama terdakwa Dwi Mariyanti berada satu mobil untuk pergi mencari makan di Warung Kedaton.
Sebelum berangkat mencari makanan itu, Mulyawan sempat menitipkan lima klip sabu kepada terdakwa yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan terdakwa di dalam tas berwarna putih.
Saat diperjalanan hendak mencari makan tersebut, Mulyawan berhenti di Jalan Buluh Indah Denpasar dan mengambil bungkusan hitam, sedangkan terdakwa berada di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, terdakwa melihat Mulyawan sedang dipegang anggota kepolisian Polres Badung. Kemudian, terdakwa keluar dari mobil lalu ikut diamankan petugas bersama kekasihnya.
Polisi yang melihat gelagat terdakwa mencurigakan, langsung menggeledah isi tas putih yang dibawa Dwi dan berhasil menemukan lima klip sabu dengan berat masing-masing klip satu 0,34 gram, 0,37 gram (klip kedua), 0,35 gram (klip ketiga), 0,15 gram (klip keempat) dan 0,21 gram (klip kelima).
Terdakwa yang tertangkap basah membawa barang haram itu, mengaku sabu-sabu itu milik kekasihnya Mulyawan. Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak memiliki izin memiliki sabu itu dari pihak berwajib. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Ketua Majelis Hakim Novita Riama dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim atau mentransito narkotika golongan I bukan tanaman," kata hakim.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Narapati dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berama Mulyawan (terdakwa dalam berkas terpisah) diduga memiliki sabu-sabu.
Petugas yang telah mengetahui identitas Mulyawan membuntuti mobil Datsun berwarna biru miliknya pada 13 November 2016, Pukul 11.30 Wita. Saat itu, Mulyawan bersama terdakwa Dwi Mariyanti berada satu mobil untuk pergi mencari makan di Warung Kedaton.
Sebelum berangkat mencari makanan itu, Mulyawan sempat menitipkan lima klip sabu kepada terdakwa yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan terdakwa di dalam tas berwarna putih.
Saat diperjalanan hendak mencari makan tersebut, Mulyawan berhenti di Jalan Buluh Indah Denpasar dan mengambil bungkusan hitam, sedangkan terdakwa berada di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, terdakwa melihat Mulyawan sedang dipegang anggota kepolisian Polres Badung. Kemudian, terdakwa keluar dari mobil lalu ikut diamankan petugas bersama kekasihnya.
Polisi yang melihat gelagat terdakwa mencurigakan, langsung menggeledah isi tas putih yang dibawa Dwi dan berhasil menemukan lima klip sabu dengan berat masing-masing klip satu 0,34 gram, 0,37 gram (klip kedua), 0,35 gram (klip ketiga), 0,15 gram (klip keempat) dan 0,21 gram (klip kelima).
Terdakwa yang tertangkap basah membawa barang haram itu, mengaku sabu-sabu itu milik kekasihnya Mulyawan. Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak memiliki izin memiliki sabu itu dari pihak berwajib. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017