Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, segera membahas rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap lahan milik warga asli di daerah setempat yang dilakukan setelah Hari Raya Galungan dan Kuningan.
"Rencananya, lahan atau tanah yang kami kenakan pajak adalah bangunan yang dikomersialkan dan lahan kosong milik investor," kata Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Selasa.
Upaya ini dilakukan Pemkab Badung, agar warga asli dari Badung yang memiliki lahan, agar tidak menjual tanah warisannya kepada investor atau orang luar daerah setempat akibat terbebani membayar pajak.
Selain itu, Giri Prasta menegaskan, langkah ini sebagai bukti keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di Badung agar lebih sejahtera dan meringankan beban masyarakatnya untuk membayar pajak.
"Kita juga mencari momentum untuk pembahasan ini dan kami segera mengupayakan pembebasan lahan milik masyarakat asli Badung segera dilakukan," katanya lagi.
Sebelumnya, Giri Prasta menegaskan pembebasan atau gratiskan PBB di pedesaan dan perkotaan tanpa kena pajak untuk warga Badung asli sangat memungkinkan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mantan Ketua DPRD Badung itu sempat mengatakan dalam ketentuan ini sedang tahap kajian untuk pematangan rencana penggeratisan PBB tersebut.
Dalam upaya itu, Pemkab Badung juga akan meminta pertimbangan hukum kepada instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Selain itu, Giri Prasta juga sudah membuat program yang pro rakyat terutama dalam memberikan santunan kepada penunggu pasien yang menunggu keluarganya sakit khususnya yang mendapatkan perawatan di kamar rawat inap kelas tiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Rencananya, lahan atau tanah yang kami kenakan pajak adalah bangunan yang dikomersialkan dan lahan kosong milik investor," kata Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Selasa.
Upaya ini dilakukan Pemkab Badung, agar warga asli dari Badung yang memiliki lahan, agar tidak menjual tanah warisannya kepada investor atau orang luar daerah setempat akibat terbebani membayar pajak.
Selain itu, Giri Prasta menegaskan, langkah ini sebagai bukti keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di Badung agar lebih sejahtera dan meringankan beban masyarakatnya untuk membayar pajak.
"Kita juga mencari momentum untuk pembahasan ini dan kami segera mengupayakan pembebasan lahan milik masyarakat asli Badung segera dilakukan," katanya lagi.
Sebelumnya, Giri Prasta menegaskan pembebasan atau gratiskan PBB di pedesaan dan perkotaan tanpa kena pajak untuk warga Badung asli sangat memungkinkan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mantan Ketua DPRD Badung itu sempat mengatakan dalam ketentuan ini sedang tahap kajian untuk pematangan rencana penggeratisan PBB tersebut.
Dalam upaya itu, Pemkab Badung juga akan meminta pertimbangan hukum kepada instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Selain itu, Giri Prasta juga sudah membuat program yang pro rakyat terutama dalam memberikan santunan kepada penunggu pasien yang menunggu keluarganya sakit khususnya yang mendapatkan perawatan di kamar rawat inap kelas tiga. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017