Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali bersama Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) melakukan kerjasama mendorong kepolisian menindak tegas para oknum yang berani merusak Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, seluas 1.373 hektare.

"Hal itu sebagai upaya memberikan sanksi tegas sekaligus mencegah adanya kerusakan dan penyerobotan lahan yang bertambah parah yang dapat mengancam habitat dan kelestarian kawasan tersebut," kata Kepala Dishut Provinsi Bali, I Gede Nyoman Wiranata ketika melepas Polisi Hutan (Polhut) Bali melakukan penyisiran kawasan Tahura Ngurah Rai.

Ia mengatakan, kawasan tersebut rawan pelanggaran diperkirakan karena terletak pada daerah yang strategis, sementara ini menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak untuk menjaga kelestarian kawasan Tahura Ngurah Rai yang merupakan paru-paru kota Denpasar.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya melakukan penyisiran melakukan pengecekan terhadap kawasan Tahura Ngurah Rai dengan mengerahkan seluruh anggota Polhut se-Bali.

Hal tersebut sebagai upaya menyesuaikan kembali data yang ada terhadap kondisi di lapangan pada sejumlah daerah yang terindikasi mengalami pelanggaran baik pengalihan fungsi lahan, tempat pembuangan sampah maupun sertifikat tanah, termasuk penemuan reklamasi terselubung daerah Teluk Benoa.

Dengan demikian, pihaknya telah melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilengkapi data-data kepada pihak Kepolisian Daerah Bali untuk segara dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kami telah melaporkan semua pelanggaran yang terjadi di kawasan Tahura, termasuk adanya upaya reklamasi terselubung di kawasan teluk Benoa," ujar Wiranata.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendekatan atau sosialisasi secara rutin untuk menjaga kawasan Tahura Ngurah Rai agar tetap lestari kepada masyarakat sekitar, pada khususnya.

Sementara itu, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, I Nyoman Serakat menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik, bahkan dirinya menjadi saksi dalam penyelesaian beberapa kasus yang ada.

Namun sejumlah kasus Tahura dengan pelanggaran yang tergolong pelanggaran berat maupun ringan dalam proses yang diselesaikan secara bertahap.

"Kami telah mampu memperjuangkan kembali lahan Tahura yang disertifikafkan oleh para oknum," ujar Nyoman Serakat yang didampingi Kepala Balai Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPIKHL) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Ir Anak Agung Gede Putra, M.Si.

Humas Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB), Lanang Sudira mengharapkan, oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang merusak kawasan tersebut dapat diproses sesuai hukum, termasuk para cyber pungli dapat berperan aktif menelusuri.

Selain itu, para penegak hukum dan lembaga terkait agar menindak secara tegas dan tidak tebang pilih.

Sementara itu, sejumlah pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian sungguh-sungguh dari anggota Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu yang meningatkan Polda Bali agar menindak tegas.

Jika adanya pembiaran maka akan menambah kerusakan dan pelanggaran yang semakin parah, untuk itu pihaknya mengajak semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli lingkungan untuk bersatu mendorong Tahura terbebas dari gangguan oknum.

Selama ini pihaknya juga telah mencatat serta telah menyerahkan data indikasi 42 jenis pelanggaran berupa pembangunan maupun penyerobotan lahan dan 22 pensertifikatan tanah lahan Tahura kepada anggota Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu ketika melakukan kunjungan kerja ke Bali.

"Sebenarnya masih banyak pelanggaan yang terjadi di lapangan yang belum dilaporkan kepada pihak terkait," tutup Lanang Sudira. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Wayan Artaya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017