Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengembangkan konsep industri pangan untuk menjaga kestabilan harga komoditas kebutuhan pokok yang kini sedang digodok untuk meningkatkan kesejahteraan petani di daerah itu.

"Konsep industri pangan ini kami kembangkan mulai dari kawasan hulu, tengah dan hilir di Kabupaten Badung agar menguntungkan para petani," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Sudaratmaja saat dihubungi di Mangupura, Sabtu.

Konsep industri pangan ini, jelas Sudaratmaja, untuk dibagian hulu inputnya dengan melakukan kegiatan produksi pangan (penanaman padi, kedelai, cabai, sayur mayur, kelapa, kopi, pisang), dibagian tengah dilakukan pendampingan penyuluhan maupun inovasi dan dibagian hilir pengembangan teknologi.

"Tujuan pengembangan industri pangan di Kabupaten Badung ini sebagai stabilisator harga dan pengelolaan hasil pangan petani," ujarnya.

Dalam upaya pengembangan industri pangan ini, kata dia, pihaknya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada April 2017 untuk mencoba merancang industri pangan ini agar dapat diterapkan di Kabupaten Badung.

Dengan pengembangan industri pangan, tegas Sudaratmaja, untuk mencegah kerugian petani saat harga panen rendah dan pangan tersedia dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat luas di Badung, artinya pemerintah membentuk BUMD yang nantinya menetapkan harga sesuai standar untuk menjaga kestabilan harga tersebut.

"BUMD ini wajib membeli hasil panen petani saat harga rendah dan menyimpanannya di ruangan khusus seperti coolstorage dan gudang khusus yang perannya seperti Bulog yang skalanya untuk di Kabupaten Badung, sehingga perannya nanti sebagai stabilitator harga," ujar Sudaratmaja.

Apabila saat itu harga hasil pertanian naik, lanjut dia, maka akan menjadi keuntungan petani dengan menjual di luar BUMD. "Untuk regulasi standarisasi harga dasar pembelian hasil pertanian itu masih dalam rancangan awal," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah dalam rancangannya akan melakukan upaya strategis dalam penetapan harga dasar sayur mayur, beras, daging dan telor sesuai arahan Bupati Badung, sehingga saat harga komoditas ini jatuh pemerintah wajib membeli.

"Namun saat ini kami melakukan studi banding ke Kudus, ingin melihat apakah ada kewenangan atau tidak pemerintah daerah menetapkan harga dasar itu. Sehingga, kami akan melakukan valiadasi tentang penerapan harga dasar ini apakah dilakukan atau hanya sekadar pengolahannya saja," ujarnya.

Pihaknya juga memiliki inovasi bahwa perlu adanya penetapan kawasan produksi karena, belum tentu juga hasil produksi pangan itu murni berasal dari Kabupaten Badung. Namun, kemungkinan berasal dari luar kabupaten setempat.

"Untuk itu kami akan tetapkan kawasan produksi dengan adanya regulasi untuk menetapkan harga dasar regional di Badung ini dan memiliki label khusus bahwa pangan itu betul-betul diproduksi petani di daerah ini," ujar Sudaratmaja. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017