Denpasar (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dalam upaya memperdalam pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Dewan.
Kepala Bagian Umum, Sekretariat DPRD Bali Made Rentin, Jumat, mengatakan anggota Dewan saat ini mengikuti bimbingan teknis di Jakarta selama dua hari hingga Jumat (3/3).
Ia mengatakan kegiatan bimtek tersebut sebagai upaya memantapkan dan mengoptimalkan kinerja, baik pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Tema yang diangkat dalam bimtek tersebut adalah "Pengelolaan Tupoksi Anggota DPRD dan Pengelolaan Aset Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2016".
Rentin mengatakan kegiatan bimtek tersebut bekerja sama dengan Universitas Nasional. Terdapat empat materi penting dan strategis yang diberikan dalam bimtek tersebut, yaitu pertama strategi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) terkait orientasi pembangunan ekonomi daerah.
Kedua, implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga, Pengelolaan Aset Daerah menurut Permendagri 19 Tahun 2016, dan keempat, memahami Permendagri 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011.
Diharapkan dengan pelaksanaan bimtek tersebut terjadi kesamaan pemahaman terhadap beberapa perubahan regulasi yang terjadi, sehingga pelaksanaan peran dan fungsi Dewan dapat dioptimalkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Bagian Umum, Sekretariat DPRD Bali Made Rentin, Jumat, mengatakan anggota Dewan saat ini mengikuti bimbingan teknis di Jakarta selama dua hari hingga Jumat (3/3).
Ia mengatakan kegiatan bimtek tersebut sebagai upaya memantapkan dan mengoptimalkan kinerja, baik pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.
Tema yang diangkat dalam bimtek tersebut adalah "Pengelolaan Tupoksi Anggota DPRD dan Pengelolaan Aset Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2016".
Rentin mengatakan kegiatan bimtek tersebut bekerja sama dengan Universitas Nasional. Terdapat empat materi penting dan strategis yang diberikan dalam bimtek tersebut, yaitu pertama strategi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) terkait orientasi pembangunan ekonomi daerah.
Kedua, implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga, Pengelolaan Aset Daerah menurut Permendagri 19 Tahun 2016, dan keempat, memahami Permendagri 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri 32 Tahun 2011.
Diharapkan dengan pelaksanaan bimtek tersebut terjadi kesamaan pemahaman terhadap beberapa perubahan regulasi yang terjadi, sehingga pelaksanaan peran dan fungsi Dewan dapat dioptimalkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017