Gianyar (Antara Bali) - Terkait pengakuan seorang pemborong bangunan Anak Agung Bagus yang mengaku orang dekat Bupati Gianyar dan menggertak Satpol PP saat melakukan sidak terhadap bangunan tanpa ijin di belakang Pura Dalem Batuan, Desa Batuan Sukawati, ada beberapa hal yang disampaikan pihak Pemkab Gianyar.
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Gianyar, Kabid Ijin dan Non Perijinan A, Ngurah Suastika mengatakan, permohonan ijin dari pihak pemohon yaitu Anak Agung Bagus memang sempat diterima pihaknya. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses dan dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Tidak ada tanda tangan Perbekel dan Bendesa yang bersangkutan, jadi kami tidak bisa proses lebih lanjut," ujar Suastika.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa mengatakan, proses penyegelan sebuah bangunan tidak berijin ada tahapannya. Menurutnya, kedatangan personilnya ke bangunan tak berijin itu pada Rabu (1/3) adalah memang untuk menyampaikan surat peringatan (SP) II.
"Jadi kedatangan kami memang bukan untuk melakukan penyegelan, tapi menyampaikan SP II, kalau tidak ada tanggapan kemudian baru dilakukan tindakan yustisi bisa berupa penyegelan," ujar Cok Agus.
Pihaknya juga menampik anggapan bahwa Satpol PP ciut nyali. "Tidak ada begitu, kami menegakkan Perda, tidak ada istilah nyali ciut," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata menegaskan Satpol PP adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan Perda serta mengamankan kebijakan bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP harus sesuai SOP dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tidak perlu takut pada orang-orang yang membawa-bawa nama bupati, kalau memang melanggar Perda tertibkan saja," tegas Bupati Agung Bharata. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Gianyar, Kabid Ijin dan Non Perijinan A, Ngurah Suastika mengatakan, permohonan ijin dari pihak pemohon yaitu Anak Agung Bagus memang sempat diterima pihaknya. Namun permohonan tersebut tidak bisa diproses dan dikembalikan karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Tidak ada tanda tangan Perbekel dan Bendesa yang bersangkutan, jadi kami tidak bisa proses lebih lanjut," ujar Suastika.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gianyar, Cokorda Agusnawa mengatakan, proses penyegelan sebuah bangunan tidak berijin ada tahapannya. Menurutnya, kedatangan personilnya ke bangunan tak berijin itu pada Rabu (1/3) adalah memang untuk menyampaikan surat peringatan (SP) II.
"Jadi kedatangan kami memang bukan untuk melakukan penyegelan, tapi menyampaikan SP II, kalau tidak ada tanggapan kemudian baru dilakukan tindakan yustisi bisa berupa penyegelan," ujar Cok Agus.
Pihaknya juga menampik anggapan bahwa Satpol PP ciut nyali. "Tidak ada begitu, kami menegakkan Perda, tidak ada istilah nyali ciut," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata menegaskan Satpol PP adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan Perda serta mengamankan kebijakan bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP harus sesuai SOP dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tidak perlu takut pada orang-orang yang membawa-bawa nama bupati, kalau memang melanggar Perda tertibkan saja," tegas Bupati Agung Bharata. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017