"Penertiban itu akibat menerima laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan keberadaan lokasi penimbunan pasir tersebut," kata Kasi Operasional Trantib Pol PP Kabupaten Gianyar, I Wayan Suala Susila, Senin.
Ia mengatakan, penimbulan pasir tersebut cukup mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur Sanding, Banjar Blusung Pejeng Kaja dan Banjar Tarukan Pejeng Kaja. Penertiban tersebut sekaligus menegakkan Perda No.12 Th.1992, tentang kebersihan dan ketertiban umum serta Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang izin usaha.
Ketujuh tempat penimbunan pasir tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin usaha saat diminta oleh petugas, kemudian dituding mengganggu kenyamanan di wilayah itu yang kemudian diberikan surat peringatan atau teguran pertama.
Ketujuh pemilik usaha diminta untuk datang dan menghadap ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar.
"Para pemilik mesti datang sehari sejak surat peringatan atau tegoran ditandatangani untuk mendapat pembinaan lebih lanjut," ujar I Wayan Suala Susila.
Sementara itu, kunjungan mendadak (sidak) dilakukan oleh enam anggota Satpol PP, menurut Suala Susila hal itu dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 12 tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban umum dan Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang izin-izin usaha, sekaligus untuk mengarahkan masyarakat agar melengkapi izin usaha penjualan bahan bangunannya. (WDY)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.