Tabanan (Antara Bali) - Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Bali, meminta 569 koperasi untuk memanfaatkan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) guna memberdayakan usaha produktif.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA. Gede Dalem Tresna Ngurah, Kamis, mengatakan, upaya itu mengantisipasi larangan pemerintah pusat untuk memberikan dana hibah kepada koperasi.
"Dengan aturan tersebut, ketergantungan koperasi dengan pemerintah secara bertahap dibatasi. Hal itu sejalan dengan keninginan pemerintah untuk menciptakan kemandirian usaha koperasian pada masa datang," katanya.
Upaya kemandirian koperasi tersebut, diimbangi dengan rencana pemerintah yang akan mengurangi pengenaan pajak yang selama ini mencapai 1 persen terhadap kalangan usaha mikro.
Rencana pengurangan pajak tersebut kini sedang diperjuangkan oleh Kementerian Koperasi untuk bisa ditekan menjadi 0,25 persen, sebagai salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil, termasuk koperasi.
"Pemanfaatan dana hibah bagi wadah koperasi di Kabupaten Tabanan selama ini memang ada, namun tidak jelas secara rinci berapa besar nilai nominalnya," ujar Dalem Tresna.
Ia mengakui, besaran dana LPDB selama ini memang kecil, namun itu bisa dimanfaatkan koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal. Selain itu, suku bunga yang dipatok dalam dana LPDB sangat kecil, sehingga tidak memberatkan koperasi yang membutuhkan modal.
Alternatif lain, menurut Dalem Tresna, koperasi dalam memenuhi modal juga bisa memanfaatkan sumber dana yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bali yang dialokasikan hingga Rp12 miliar untuk bisa diakses oleh gerakan koperasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memberikan pinjaman dana bergulir kepada koperasi dengan suku bunga ringan, yakni 2 persen dan hal itu sudah dimulai sejak 2012.
"Dana bergulir ini diberikan kepada koperasi yang memiliki permodalan rendah di bawah Rp1 miliar dengan alokasi mencapai Rp50 juta," ujar Dalem Tresna.
Dengan demikian, banyak permodalan yang bisa dimanfaatkan wadah koperasi di tengah kebijakan terbaru oleh pemerintah sekarang ini, karena itu Pemkab Tabanan dalam tahun 2017 juga menyiapkan dana bergulir mencapai Rp200 juta yang dialokasikan untuk empat koperasi.
"Syarat untuk mendapat dana bergulir itu minimal telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dua kali, aset tidak lebih dari Rp1 miliar dan koperasi dikelola dengan sehat," ujar Dalem Tresna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA. Gede Dalem Tresna Ngurah, Kamis, mengatakan, upaya itu mengantisipasi larangan pemerintah pusat untuk memberikan dana hibah kepada koperasi.
"Dengan aturan tersebut, ketergantungan koperasi dengan pemerintah secara bertahap dibatasi. Hal itu sejalan dengan keninginan pemerintah untuk menciptakan kemandirian usaha koperasian pada masa datang," katanya.
Upaya kemandirian koperasi tersebut, diimbangi dengan rencana pemerintah yang akan mengurangi pengenaan pajak yang selama ini mencapai 1 persen terhadap kalangan usaha mikro.
Rencana pengurangan pajak tersebut kini sedang diperjuangkan oleh Kementerian Koperasi untuk bisa ditekan menjadi 0,25 persen, sebagai salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil, termasuk koperasi.
"Pemanfaatan dana hibah bagi wadah koperasi di Kabupaten Tabanan selama ini memang ada, namun tidak jelas secara rinci berapa besar nilai nominalnya," ujar Dalem Tresna.
Ia mengakui, besaran dana LPDB selama ini memang kecil, namun itu bisa dimanfaatkan koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal. Selain itu, suku bunga yang dipatok dalam dana LPDB sangat kecil, sehingga tidak memberatkan koperasi yang membutuhkan modal.
Alternatif lain, menurut Dalem Tresna, koperasi dalam memenuhi modal juga bisa memanfaatkan sumber dana yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bali yang dialokasikan hingga Rp12 miliar untuk bisa diakses oleh gerakan koperasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga memberikan pinjaman dana bergulir kepada koperasi dengan suku bunga ringan, yakni 2 persen dan hal itu sudah dimulai sejak 2012.
"Dana bergulir ini diberikan kepada koperasi yang memiliki permodalan rendah di bawah Rp1 miliar dengan alokasi mencapai Rp50 juta," ujar Dalem Tresna.
Dengan demikian, banyak permodalan yang bisa dimanfaatkan wadah koperasi di tengah kebijakan terbaru oleh pemerintah sekarang ini, karena itu Pemkab Tabanan dalam tahun 2017 juga menyiapkan dana bergulir mencapai Rp200 juta yang dialokasikan untuk empat koperasi.
"Syarat untuk mendapat dana bergulir itu minimal telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dua kali, aset tidak lebih dari Rp1 miliar dan koperasi dikelola dengan sehat," ujar Dalem Tresna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017