Jakarta (Antara Bali) - Hatta Ali mengucapkan sumpah jabatan sebagai
Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 di hadapan Presiden Joko
Widodo.
Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden No 28 P tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua MA Hatta Ali yang ditetapkan pada 28 Februari 2017.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Hatta Ali saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Hatta Ali pada 14 Februari 2017 terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 dengan memperoleh dukungan terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung.
Ia menyisihkan kandidat ketua MA lainnya yaitu Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing satu suara.
Hadir juga dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, ketua DPD Mohammad Saleh, Ketua BPK Harris Azhar Azis, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitrichiada Azhari, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung M Prasetyo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketua hakim kamar pidana MA Artidjo Alkostar serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
"Dengan keterpilihan saya kembali di mana pada umumnya hakim agung masih mempercayakan kepada saya untuk memimpin MA. Ini tanggung jawab moril kepada saya untuk meningkatkan lagi apa yang sudah dicapai MA selama ini," kata Hatta Ali seusai pelantikan.
Menurut Hatta Ali, MA masih menyisakan 2.375 perkara yang harus diselesaikan pada 2017 ini.
Berdasarkan Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden No 28 P tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua MA Hatta Ali yang ditetapkan pada 28 Februari 2017.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Hatta Ali saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Hatta Ali pada 14 Februari 2017 terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 dengan memperoleh dukungan terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung.
Ia menyisihkan kandidat ketua MA lainnya yaitu Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing satu suara.
Hadir juga dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, ketua DPD Mohammad Saleh, Ketua BPK Harris Azhar Azis, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitrichiada Azhari, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung M Prasetyo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketua hakim kamar pidana MA Artidjo Alkostar serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
"Dengan keterpilihan saya kembali di mana pada umumnya hakim agung masih mempercayakan kepada saya untuk memimpin MA. Ini tanggung jawab moril kepada saya untuk meningkatkan lagi apa yang sudah dicapai MA selama ini," kata Hatta Ali seusai pelantikan.
Menurut Hatta Ali, MA masih menyisakan 2.375 perkara yang harus diselesaikan pada 2017 ini.
Berdasarkan Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017