Negara (Antara Bali) - Dua oknum Satpol PP Jembrana, pelaku pungutan liar di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, direkomendasikan untuk diberhentikan.

Rekomendasi sanksi terhadap dua oknum tersebut, disampaikan Inspektur Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani, di Negara, Jumat.

"Dua yang kami rekomendasikan untuk diberhentikan berstatus pegawai kontrak, sementara satu yang PNS direkomendasikan mendapat sanksi sedang," katanya.

Ia mengatakan rekomendasi berikut hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Bupati I Putu Artha, untuk mendapatkan keputusan.

Untuk kasus tiga oknum Satpol PP yang tertangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar, ia mengaku, butuh dua minggu pemeriksaan sebelum mengeluarkan rekomendasi.

"Selain yang bersangkutan, kami juga memeriksa saksi-saksi. Hasilnya keluar rekomendasi seperti itu," katanya.

Selain kepada bupati, ia mengatakan, rekomendasi dari pihaknya tersebut juga akan disampaikan kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Beberapa waktu lalu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar menangkap tiga oknum Satpol PP dengan status dua pegawai kontrak dan satu PNS di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk.

Dari tiga oknum itu diperoleh barang bukti uang total Rp355 ribu, yang diduga diperoleh dari sopir yang masuk ke Bali dari Pulau Jawa.

Setelah diperiksa di Polres Jembrana, Kepala Satuan Reserse Kriminal yang juga Ketua Kelompok Kerja Penindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Yusak Agustinus Sooai mengatakan, proses sanksi lebih lanjut terhadap tiga oknum Satpol PP tersebut diserahkan ke Pemkab Jembrana.

"Namun kami tetap memantau penindakan dari tiga oknum tersebut. Penindakan harus dilakukan untuk memberikan efek jera," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017