Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara melakukan eksekusi terhadap anggota DPRD Jembrana I Made Sueca Antara yang terlibat kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Sesuai keputusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Made Pasek Budiawan, Senin.

Ia mengatakan, Sueca Antara datang sendiri ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 wita, dan langsung dibawa ke Rutan Negara setelah menyelesaikan berkas-berkas administrasi.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung tersebut sebenarnya sudah pihaknya terima sekitar satu bulan lalu, namun karena ada perubahan formasi organisasi di Kejaksaan Negeri Negara sehingga eksekusi terhadap wakil rakyat tersebut baru bisa dilakukan Senin (13/2).

Putusan Mahkamah Agung itu, katanya, hampir sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, dimana saat itu Sueca Antara divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi.

"Sebelumnya kami sudah memanggil terdakwa dan yang bersangkutan cukup kooperatif. Rencananya eksekusi kami lakukan hari Selasa besok, ternyata hari ini ia sudah datang sendiri," katanya.

Sueca Antara menyusul mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari hakim Mahkamah Agung untuk kasus yang sama.

Mereka terjerat kasus korupsi, setelah Ardini memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju yang merupakan milik Sueca Antara yang bergerak di bidang pengolahan sabut kelapa.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, yang menyimpulkan terjadi kerugian negara akibat pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak menerima.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017