Mangupura (Antara Bali) - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam membantu biaya pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di daerah itu.
"Kami mengusulkan ini, karena adanya larangan pemerintah kabupaten untuk memberikan bantuan pendidikan kepada SMA/SMK di Badung setelah sekolah tersebut diambil alih Pemerintah Provinsi Bali," kata Ketua Pansus Perda Pendidikan dari DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana usai melakukan pembahasan naskah akademik di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, usulan ini dilakukan karena Pemkab Badung bersama DPRD ingin mengimplementasikan program bantuan dana pendidikan untuk SMA/SMK.
Upaya ini dilakukan, karena masyarakat Badung menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan SMA/SMK di daerah itu, karena selama ini SMA/SMK di masing-masing daerah telah diambil alih Pemprov Bali.
"Karena terbentur aturan dan Undang-Undang, maka Pemkab Badung tidak diperbolehkan menganggarkan bantuan dana utuk SMA/SMK ini," katanya.
Ia mengakui, untuk anggaran Pendidikan di Kabupaten Badung sudah mengikuti aturan pusat yakni 20 persen dari total APBD. "Saat ini anggaran pendidikan di Badung mencapai Rp1 triliun lebih dari APBD Badung Rp5,2 triliun," katanya.
Pihaknya menargetkan usulan Ranperda terkait penyelenggaraan Pendidikan ini segera rampung pada Maret 2017.
"Kami ingin mengusulkan kepada Pemprov Bali agar Pemkab Badung dapat menganggarkan dana untuk membantu pendidikan untuk SMA/SMK di Badung, karena Pemkab Badung telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 ini," katanya.
Ia mengharapkan Pemprov Bali membuat Undang-Undang lebih fleksibel untuk penyelenggaraan Pendidikan tersebut, sehingga saat Pemkab Badung menyalurkan bantuan dana pendidikan SMA/SMK itu nanti tidak menjadi temuan.
"Dengan melakukan kajian akademis saat ini dapat memberikan solusi agar Pemkab Badung dapat menganggarkan dan memberikan bantuan dana pendidikan untuk SMA/SMK," katanya.
Selama ini, kata dia, Pemkab Badung hanya diberikan kewenangan menganggarkan dana pendidikan untuk sekolah Paud, TK, SD, SMP. "Saat ini tidak ada kewenangan masing-masing daerah untuk menganggarkan bantuan pendidikan SMA/SMK. Padahal Badung mampu untuk menyalurkan itu," ujarnya.
Untuk ke depannya, DPRD Badung bersama Pemkab Badung akan mengusulkan agar dapat menganggarkan dana untuk membantu biaya pendidikan SMA/SMK di daerah ini.
"Pada Jumat (10/2) nanti kami akan turun ke lapangan ke sejumlah SMA/SMK di Kecamatan Abiansemal, Badung untuk menyerap anspirasi komite sekolah setempat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami mengusulkan ini, karena adanya larangan pemerintah kabupaten untuk memberikan bantuan pendidikan kepada SMA/SMK di Badung setelah sekolah tersebut diambil alih Pemerintah Provinsi Bali," kata Ketua Pansus Perda Pendidikan dari DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana usai melakukan pembahasan naskah akademik di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan, usulan ini dilakukan karena Pemkab Badung bersama DPRD ingin mengimplementasikan program bantuan dana pendidikan untuk SMA/SMK.
Upaya ini dilakukan, karena masyarakat Badung menginginkan adanya peningkatan kualitas pendidikan SMA/SMK di daerah itu, karena selama ini SMA/SMK di masing-masing daerah telah diambil alih Pemprov Bali.
"Karena terbentur aturan dan Undang-Undang, maka Pemkab Badung tidak diperbolehkan menganggarkan bantuan dana utuk SMA/SMK ini," katanya.
Ia mengakui, untuk anggaran Pendidikan di Kabupaten Badung sudah mengikuti aturan pusat yakni 20 persen dari total APBD. "Saat ini anggaran pendidikan di Badung mencapai Rp1 triliun lebih dari APBD Badung Rp5,2 triliun," katanya.
Pihaknya menargetkan usulan Ranperda terkait penyelenggaraan Pendidikan ini segera rampung pada Maret 2017.
"Kami ingin mengusulkan kepada Pemprov Bali agar Pemkab Badung dapat menganggarkan dana untuk membantu pendidikan untuk SMA/SMK di Badung, karena Pemkab Badung telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2008 ini," katanya.
Ia mengharapkan Pemprov Bali membuat Undang-Undang lebih fleksibel untuk penyelenggaraan Pendidikan tersebut, sehingga saat Pemkab Badung menyalurkan bantuan dana pendidikan SMA/SMK itu nanti tidak menjadi temuan.
"Dengan melakukan kajian akademis saat ini dapat memberikan solusi agar Pemkab Badung dapat menganggarkan dan memberikan bantuan dana pendidikan untuk SMA/SMK," katanya.
Selama ini, kata dia, Pemkab Badung hanya diberikan kewenangan menganggarkan dana pendidikan untuk sekolah Paud, TK, SD, SMP. "Saat ini tidak ada kewenangan masing-masing daerah untuk menganggarkan bantuan pendidikan SMA/SMK. Padahal Badung mampu untuk menyalurkan itu," ujarnya.
Untuk ke depannya, DPRD Badung bersama Pemkab Badung akan mengusulkan agar dapat menganggarkan dana untuk membantu biaya pendidikan SMA/SMK di daerah ini.
"Pada Jumat (10/2) nanti kami akan turun ke lapangan ke sejumlah SMA/SMK di Kecamatan Abiansemal, Badung untuk menyerap anspirasi komite sekolah setempat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017