Jakarta (Antara Bali) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa
mengingatkan orang tua agar lebih mawas diri sekaligus waspada dalam
menghadapi maraknya peredaran narkoba, apalagi sindikat barang haram itu
kini membidik pasar anak-anak, termasuk menjadikan mereka sebagai
pengedar.
"Narkoba bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Keluarga harus mengawal setiap anggotanya," kata Khofifah saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kaloran di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (3/2).
Dalam keteranang persnya, Khofifah mengemukakan, dipilihnya anak-anak sebagai pengedar narkoba bukan tanpa alasan. Sindikat narkoba telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak-anak di Indonesia hanya separuh dari orang dewasa.
"Celah hukum inilah yang dimanfaatkan para sindikat narkoba untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, penggunaan anak-anak meminimalisasi kecurigaan aparat kepolisian," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, butuh kerja sama seluruh pihak dalam menghadapi kondisi Indonesia yang tengah darurat narkoba ini. Peran keluarga sangat dibutuhkan karena merupakan benteng pertama pencegahan bahaya narkoba.
"Itu kenapa ketahanan keluarga sangat penting. Menurut data BNN jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta orang," ujarnya, mengutip keterangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan terapetic berbasis komunitas (Therapetic Community Approach). Kemensos tidak membenarkan penggunaan metadon dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki mengatakan hingga 2017 ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Narkoba bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Keluarga harus mengawal setiap anggotanya," kata Khofifah saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kaloran di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (3/2).
Dalam keteranang persnya, Khofifah mengemukakan, dipilihnya anak-anak sebagai pengedar narkoba bukan tanpa alasan. Sindikat narkoba telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak-anak di Indonesia hanya separuh dari orang dewasa.
"Celah hukum inilah yang dimanfaatkan para sindikat narkoba untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, penggunaan anak-anak meminimalisasi kecurigaan aparat kepolisian," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, butuh kerja sama seluruh pihak dalam menghadapi kondisi Indonesia yang tengah darurat narkoba ini. Peran keluarga sangat dibutuhkan karena merupakan benteng pertama pencegahan bahaya narkoba.
"Itu kenapa ketahanan keluarga sangat penting. Menurut data BNN jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta orang," ujarnya, mengutip keterangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan terapetic berbasis komunitas (Therapetic Community Approach). Kemensos tidak membenarkan penggunaan metadon dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki mengatakan hingga 2017 ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017