Denpasar (Antara Bali) - Benjamin Bailer (38), warga asal Jerman yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram, divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika dan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Esthar.
Mendengar putusan hakim itu, jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pihaknya menerima putusan hakim itu dan menandatangani formulir penerimaan putusan.
Materi dakwaan menyebut, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada pada 22 Agustus 2016 pukul 20.30 Wita di kediamannya Jalan Semer, Perumahan Puri Wahana Nomor 6, Kuta Utara Bali, karena ketahuan menyimpan dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari dari temannya dan mencoba meraciknya sendiri. Terdakwa memiliki alat-alat untuk meracik sabu-sabu, karena ingin mencoba membuat untuk digunakan sendiri.
Untuk cara membuatnya, terdakwa belajar dari internet. Selain menemukan alat-alat peracik sabu-sabu, saksi juga mengatakan, dalam kamar terdakwa, petugas menemukan bahan-bahan kimia (prekursor).
Sebelum terdakwa ditangkap, petugas terdakwa terlebih dahulu menangkap Vicky Monaro (terdakwa dalam berkas terpisah). Vicky saat ditanya mengaku mendapat barang dari terdakwa secara gratis sebanyak dua klip dengan berat 1,12 gram netto.
Dari informasi itulah, petugas lantas meringkus terdakwa di kediamannya dan berhasil menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan membuat sabu-sabu itu akhirnya digiring petugas ke polisi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika dan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Esthar.
Mendengar putusan hakim itu, jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pihaknya menerima putusan hakim itu dan menandatangani formulir penerimaan putusan.
Materi dakwaan menyebut, terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali pada pada 22 Agustus 2016 pukul 20.30 Wita di kediamannya Jalan Semer, Perumahan Puri Wahana Nomor 6, Kuta Utara Bali, karena ketahuan menyimpan dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari dari temannya dan mencoba meraciknya sendiri. Terdakwa memiliki alat-alat untuk meracik sabu-sabu, karena ingin mencoba membuat untuk digunakan sendiri.
Untuk cara membuatnya, terdakwa belajar dari internet. Selain menemukan alat-alat peracik sabu-sabu, saksi juga mengatakan, dalam kamar terdakwa, petugas menemukan bahan-bahan kimia (prekursor).
Sebelum terdakwa ditangkap, petugas terdakwa terlebih dahulu menangkap Vicky Monaro (terdakwa dalam berkas terpisah). Vicky saat ditanya mengaku mendapat barang dari terdakwa secara gratis sebanyak dua klip dengan berat 1,12 gram netto.
Dari informasi itulah, petugas lantas meringkus terdakwa di kediamannya dan berhasil menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan membuat sabu-sabu itu akhirnya digiring petugas ke polisi. (WDY)
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017