Denpasar (Antara Bali) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab sudah menyarankan kepada Pemkot Denpasar untuk segera mencabut izin operasional Cinema XXI di Jalan Teuku Umar, karena diduga proses pengurusan izinnya belum lengkap.
"Saran kami sudah hampir sebulan, tapi belum ada jawaban dari pemkot (wali kota). Kami segera bersurat ke wali kota untuk meminta penjelasan kenapa saran kami tak dilaksanakan," kata Umar Ibnu di Denpasar, Rabu malam.
Ia setelah bersurat meminta penjelasan, pihak Ombudsman akan mengkaji kembali dan menaikan status saran menjadi rekomendasi bersama Ombudsman Pusat dengan melampirkan hasil temuan dan gelar diskusi yang telah dilakukan Ombudsman Bali beberapa waktu lalu.
"Bila surat kami tak dijawab juga, maka statusnya dinaikan menjadi rekomendasi. Bila sudah rekomendasi maka ada kekuatan secara hukum dan punya konsekuensi bila tidak menjalankan rekomendasi. Karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar Made Toya mengatakan pihaknya bersama tim ahli hukum Kota Denpasar telah selesai mengkaji saran Ombudsman tentang pencabutan izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang berlokasi di Level 21 Mall karena melanggar Perwali 31/2016.
"Kami sudah selesai kaji saran Ombudsman. Hasilnya, kami menyerahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk memberi klarifikasi kembali kepada Ombudsman, terkait proses dan mekanisme pengeluaran izin terhadap Cinema XXI," ujarnya.
Umar Ibnu menegaskan, Ombudsman tidak perlu lagi mendengarkan klarifikasi dari instansi terkait karena semuanya sudah didengar keterangannya pada saat dipanggil Ombudsman bulan Desember lalu.
"Kami tak perlu klarifikasi lagi. Yang mesti dilakukan Pemkot atau wali kota atas saran kami adalah mencabut atau mempertahankan izin Cinema XXI itu. Kalau begini caranya, terkesan menghindar dan mau menyembunyikan sesuatu. Karena saran Ombudsman sudah jelas, adalah mencabut. Kan sederharna sekali. Hanya ada dua jawaban, cabut atau tidak. Kalau cabut berarti mengikuti saran, kalau tidak alasannya apa," ucapnya.
Kalau tidak mengikuti saran, maka surat Ombudsman itu akan dikaji kembali dan dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi punya kekuatan dan wajib diikuti.
"Saran itu kan lebih soft (lunak-red) karena komunikasi pak wali dan pak wakil wali kota dengan Ombudsman selama ini terjalin baik. Tapi bila diabaikan saran, maka kami kaji lagi, dan dinaikkan status jadi rekomendasi. Konsekuensi hukum dari tak mengikuti rekomendasi diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ucapnya.
Dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Bab XIII tentang Pelayanan Publik, di pasal 351 ayat 5 mengamanatkan, bila kepala daerah yang tidak mengkuti rekomendasi Ombudsman akan diberikan pembinaan oleh kementerian selama tiga bulan. Dan jabatannya diserahkan kepada wakil walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian dalam Negeri melalui gubernur setempat.
Pasal 351 ayat (4) dengan jelas mengatakan, Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (5), Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan, khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk .
Untuk diketahui Wali Kota Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara sebelum terpilih pada Pilkada lalu, pernah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen untuk mengikuti saran dan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di Kota Denpasar. (I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saran kami sudah hampir sebulan, tapi belum ada jawaban dari pemkot (wali kota). Kami segera bersurat ke wali kota untuk meminta penjelasan kenapa saran kami tak dilaksanakan," kata Umar Ibnu di Denpasar, Rabu malam.
Ia setelah bersurat meminta penjelasan, pihak Ombudsman akan mengkaji kembali dan menaikan status saran menjadi rekomendasi bersama Ombudsman Pusat dengan melampirkan hasil temuan dan gelar diskusi yang telah dilakukan Ombudsman Bali beberapa waktu lalu.
"Bila surat kami tak dijawab juga, maka statusnya dinaikan menjadi rekomendasi. Bila sudah rekomendasi maka ada kekuatan secara hukum dan punya konsekuensi bila tidak menjalankan rekomendasi. Karena diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kota Denpasar Made Toya mengatakan pihaknya bersama tim ahli hukum Kota Denpasar telah selesai mengkaji saran Ombudsman tentang pencabutan izin Operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI yang berlokasi di Level 21 Mall karena melanggar Perwali 31/2016.
"Kami sudah selesai kaji saran Ombudsman. Hasilnya, kami menyerahkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan untuk memberi klarifikasi kembali kepada Ombudsman, terkait proses dan mekanisme pengeluaran izin terhadap Cinema XXI," ujarnya.
Umar Ibnu menegaskan, Ombudsman tidak perlu lagi mendengarkan klarifikasi dari instansi terkait karena semuanya sudah didengar keterangannya pada saat dipanggil Ombudsman bulan Desember lalu.
"Kami tak perlu klarifikasi lagi. Yang mesti dilakukan Pemkot atau wali kota atas saran kami adalah mencabut atau mempertahankan izin Cinema XXI itu. Kalau begini caranya, terkesan menghindar dan mau menyembunyikan sesuatu. Karena saran Ombudsman sudah jelas, adalah mencabut. Kan sederharna sekali. Hanya ada dua jawaban, cabut atau tidak. Kalau cabut berarti mengikuti saran, kalau tidak alasannya apa," ucapnya.
Kalau tidak mengikuti saran, maka surat Ombudsman itu akan dikaji kembali dan dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi. Kalau rekomendasi punya kekuatan dan wajib diikuti.
"Saran itu kan lebih soft (lunak-red) karena komunikasi pak wali dan pak wakil wali kota dengan Ombudsman selama ini terjalin baik. Tapi bila diabaikan saran, maka kami kaji lagi, dan dinaikkan status jadi rekomendasi. Konsekuensi hukum dari tak mengikuti rekomendasi diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ucapnya.
Dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Bab XIII tentang Pelayanan Publik, di pasal 351 ayat 5 mengamanatkan, bila kepala daerah yang tidak mengkuti rekomendasi Ombudsman akan diberikan pembinaan oleh kementerian selama tiga bulan. Dan jabatannya diserahkan kepada wakil walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian dalam Negeri melalui gubernur setempat.
Pasal 351 ayat (4) dengan jelas mengatakan, Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (5), Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan, khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk .
Untuk diketahui Wali Kota Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara sebelum terpilih pada Pilkada lalu, pernah menandatangani Surat Pernyataan Komitmen untuk mengikuti saran dan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik di Kota Denpasar. (I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017