Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menghibahkan tanah seluas 1.041 meter persegi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, untuk dijadikan tempat pengadilan anak.

Sekertaris Daerah Kabupaten Badung Kompyang R Swandika di Mangupura, Senin, menyerahkan secara langsung sertifikat tanah dan bangunan milik pemerintah daerah itu dari pemerintah setempat kepada PN Denpasar yang disaksikan Dirjen Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro.

"Pemkab Badung memiliki komitmen terhadap perlindungan anak yang menjadi salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Badung yang telah disetujui DPRD setempat dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan berkeadilan," kata Kompyang.

Ia mengatakan, tanah yang dihibahkan ini telah berisi bangunan dengan luas bangunan 315 meter persegi yang juga telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Badung Nomor 41 Desa Dangin Puri.

Upaya ini sebagai wujud apresiasi atas inisiasi ketua pengadilan negeri Denpasar yang telah memohon untuk memanfaatkan tanah dan bangunan milik Pemkan Badung tersebut.

"Pemkan Badung siap memfasilitasi dan memenuhi sarana prasarana Pengadilan Negeri Denpasar dalam upaya memberikan pelayanan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak," katanya.

Dalam acara penyerahan hibah itu, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Badung yang diwakili Sekda Badung Kompyang R. Swandika bersama Dirjen Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro.

"Saya mengapresiasi Pemkab Badung dan DPRD Badung yang telah menghibahkan tanah dan bangunan untuk Gedung Pengadilan Anak," kata H Herri Swantoro selaku Dirjen Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung.

Ia mengakui, sarana dan prasarana yang dimiliki Lembaga Mahkamah Agung masih belum maksimal dan sangat terbatas, sehingga dengan dukungan Pemkab Badung ini akan menjadi momentum optimalisasi penegakan hukum di daerah ini.

"Saya sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam upaya memberikan pelayanan hukum terhadap anak-anak yang bermasalah dan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan pengayoman dari Pemda kepada masyarakat," katanya.

Dengan adnaya gedung ini, hakim dapat menangani anak bermasalah hukum dengan format serta protokol yang dikehendaki oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, karena sangat ideal kalau anak bermasalah hukum ini mendapat pelayanan hukum yang ramah anak.

Sementara itu, Kabag Perlengkapan dan Perawatan Pemkab Badung I Wayan Puja menambahknan, proses bantuan hibah milik pemerintah daeraj ini berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 2384/01/HK/2016 tentang pelaksanaan hibah tanah dan bangunan milik pemerintah setempat.

"Lahirnya keputusan Bupati ini diawali surat permohonan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kepada Bupati Badung melalui surat Nomor W.24.U1/3847/OT.01/VII/2016 tertanggal 15 Juli 2016 prihal bantuan hibah gedung pengadilan anak," katanya.

Hal ini mendapat persetujuan DPRD Badung melalui Surat Bupati Badung Nomor 032.2/3699/PerSetda tertanggal 22 September 2016 prihal mohon persetujuan DPRD Badung serta mendapat persetujuan DPRD Badung melalui surat Nomor 642/1444/DPRD tertanggal 10 Oktober 2016.

Secara administrasi tanah dan bangunanyang dihibahkan, tercatat pada neraca barang milik daerah Pemkab Badung yang sebelumnya menjadi status Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Badung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017