Kendari (Antara Bali) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan,
beragam hukuman dapat diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang
melanggar asas netralitas di dalam penyelenggaraan Pilkada serentak
2017.
"Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," ujar Komisioner KASN Waluyo dalam acara sosialisasi netralitas ASN yang dihadiri pejabat pemerintahan di Kendari, Senin.
Waluyo menjabarkan hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS (tidak atas permintaan sendiri), hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sepanjang 2016, KASN menyatakan telah menerima sebanyak 53 pengaduan pelanggaran netralitas ASN, yang 35 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Waluyo mengingatkan agar setiap ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Pilkada serentak 2017 akan dilaksanakan di 101 daerah di seluruh Indonesia pada 15 Februari 2017.
Sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan KASN di Kendari, merupakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas yang dilakukan KASN menjelang Pilkada serentak 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," ujar Komisioner KASN Waluyo dalam acara sosialisasi netralitas ASN yang dihadiri pejabat pemerintahan di Kendari, Senin.
Waluyo menjabarkan hukuman disiplin ringan diberikan kepada ASN yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.
Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS (tidak atas permintaan sendiri), hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sepanjang 2016, KASN menyatakan telah menerima sebanyak 53 pengaduan pelanggaran netralitas ASN, yang 35 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Waluyo mengingatkan agar setiap ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Pilkada serentak 2017 akan dilaksanakan di 101 daerah di seluruh Indonesia pada 15 Februari 2017.
Sosialisasi netralitas ASN yang dilakukan KASN di Kendari, merupakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas yang dilakukan KASN menjelang Pilkada serentak 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017