Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, terus melakukan pembinaan kepada koperasi di daerah itu yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu.
"Kami melakukan pembinaan kepada 598 koperasi ini agar tata kelola koperasi dapat meningkat," kata Kadiskop UKM dan Perdagangan I Ketut Karpiana saat dihubungi di Denpasar, Jumat.
Dalam upaya pembinaan itu, kata dia, Dinas Koperasi bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud) untuk ikut melakukan pendampingan kepada koperasi ini.
Karpiana menjelaskan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mencatat dari 598 koperasi yang ada di Badung, ada 90 koperasi yang tidak melaksanakan RAT di daerah itu.
"Apabila secara terus menerus 90 koperasi ini tidak melakukan RAT, maka kita akan tarik badan hukumnya dan memberikan pembinaan dan peringatan," katanya lagi.
Ia menegaskan, apabila koperasi itu secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT sebanyak tiga kali, maka akan dilakukan peringatan tegas sesuai mekanisme Undang-Undang Perkoperasian.
"Kalau pun kita membubarkan koperasi yang tidak melakukan RAT ini, harus tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Namun, ia menegaskan apabila koperasi yang telah dibina tetap tidak melakukan RAT, maka kita akan ajukan ke pusat untuk upaya pencabutan badan hukumnya itu.
"Saat ini kita sudah mengajukan 30 koperasi yang badan hukumnya untuk dilakukan penarikan atau pencabutan ke pusat," katanya.
Terkait, jumlah bantuan dana bergulir yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Badung kepada masing-masing koperasi itu, lanjut Karpiana, disesuaikan dengan kelayakan dan kesehatan aset koperasi yang telah diseleksi tim yang mengkaji.
"Memang ada beberapa koperasi yang sudah dapat dana bergulir dari pemerintah, namun saat ini kita sedang mengajukan pembentukan lembaga dana bergulir yaitu UPDB unit pengelolaan dana bergulir," kata Karpiana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami melakukan pembinaan kepada 598 koperasi ini agar tata kelola koperasi dapat meningkat," kata Kadiskop UKM dan Perdagangan I Ketut Karpiana saat dihubungi di Denpasar, Jumat.
Dalam upaya pembinaan itu, kata dia, Dinas Koperasi bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud) untuk ikut melakukan pendampingan kepada koperasi ini.
Karpiana menjelaskan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mencatat dari 598 koperasi yang ada di Badung, ada 90 koperasi yang tidak melaksanakan RAT di daerah itu.
"Apabila secara terus menerus 90 koperasi ini tidak melakukan RAT, maka kita akan tarik badan hukumnya dan memberikan pembinaan dan peringatan," katanya lagi.
Ia menegaskan, apabila koperasi itu secara berturut-turut tidak melaksanakan RAT sebanyak tiga kali, maka akan dilakukan peringatan tegas sesuai mekanisme Undang-Undang Perkoperasian.
"Kalau pun kita membubarkan koperasi yang tidak melakukan RAT ini, harus tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Namun, ia menegaskan apabila koperasi yang telah dibina tetap tidak melakukan RAT, maka kita akan ajukan ke pusat untuk upaya pencabutan badan hukumnya itu.
"Saat ini kita sudah mengajukan 30 koperasi yang badan hukumnya untuk dilakukan penarikan atau pencabutan ke pusat," katanya.
Terkait, jumlah bantuan dana bergulir yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Badung kepada masing-masing koperasi itu, lanjut Karpiana, disesuaikan dengan kelayakan dan kesehatan aset koperasi yang telah diseleksi tim yang mengkaji.
"Memang ada beberapa koperasi yang sudah dapat dana bergulir dari pemerintah, namun saat ini kita sedang mengajukan pembentukan lembaga dana bergulir yaitu UPDB unit pengelolaan dana bergulir," kata Karpiana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017