Tabanan (Antara Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) Kabupaten Tabanan, Bali AA Gede Dalem Tresna Ngurah mengancam memberi status tidak aktif, jika pengelola koperasi dua kali berturut-turut tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
"Ancaman itu sebelumnya disertai dengan imbauan melalui surat agar seluruh koperasi sebanyak 569 unit itu melaksanakan aturan dengan baik, termasuk RAT sekali dalam setahun," kata Kadis Koperasi Kabupaten Tabanan AA Gede Dalem Tresna Ngurah, Jumat.
Ia mengatakan, surat yang dikirim kepada masing-masing koperasi itu untuk mengingatkan pengurusnya melakukan rapat anggota tahunan tepat waktu dalam tahun 2017.
Setiap setahun sekali sesuai ketentuan, setiap koperasi wajib melakukan RAT. Ketentuan pelaksanaan RAT untuk jenis koperasi primer dilakukan dalam periode Januari-Maret, sedangkan jenis koperasi sukender dilakukan paling akhir adalah Juni setiap tahunnya.
"Kami berharap semua koperasi di Kabupaten Tabanan bisa melaksanakan RAT. Begitu juga dengan lembaga perkreditan desa (LPD) agar melakukan rapat akhir tahun," ujar AA Gede Dalem Tresna Ngurah.
Ia menegaskan, melayangkan surat teguran kepada koperasi bersangkutan jika tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan aturan yang ada.
"Jika ditemukan koperasi sampai dua kali dalam dua tahun tidak melakukan RAT, maka pihaknya akan masukan koperasi bersangkutan dalam status tidak aktip dan kemudian melakukan pendampingan terkait permasalah yang dihadapai koperasi," ujar AA Gede Dalem Tresna Ngurah.
Di Kabupaten Tabanan hingga kini tercatat 50 koperasi yang tidak aktif dari 569 unit koperasi.
Dari 50 koperasi tidak aktif tersebut sepuluh di antaranya akan dibubarkan dalam 2017, sedangkan 40 unit sisanya akan dibina secara bertahap.
Terhadap sepuluh koperasi yang akan dibubarkan tersebut, sebelumnya sudah pernah dibina namun tidak berhasil.
Pada sisi lain pembentukan koperasi baru dalam tahun 2017 juga sangat berpeluang, bahkan, beberapa sudah ada yang diproses untuk perizinannya.
Salah satu diantaranya Koprasi pariwisata Desa Pinge di Kecamatan Marga. Pendirian koperasi tersebut sesuai potensi Desa Pinge sebagai desa wisata.
Pendirian koperasi tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat setempat seiring dengan berkembangnya objek wisata tersebut. (WDY)
Kadis Koperasi: Ancam Beri Status Tidak Aktif
Jumat, 13 Januari 2017 14:56 WIB