Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Bali akan mengevaluasi 533 koperasi tidak aktif dari total 4.996 unit melalui penyertaan laporan rapat anggota tahunan (RAT), termasuk kinerja dan target pencapaian.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Jumat menjelaskan pihaknya dapat melakukan langkah pembubaran apabila koperasi yang tidak aktif itu masih belum melakukan evaluasi kinerja.
Menurut Patra, ada sekitar 300 unit koperasi dari 533 koperasi tidak aktif tersebut yang terancam dibubarkan karena belum melaporkan kinerja dan RAT.
"Tahun ini kami akan mengambil langkah pembubaran apabila mereka enggan melakukan evaluasi," ujarnya.
Pembubaran tersebut, lanjut dia, merupakan langkah terakhir yang akan diambil meskipun pihaknya terus mengimbau dan melakukan pembinaan kepada para pengelola koperasi yang tidak aktif tersebut untuk melakukan evaluasi.
Patra lebih lanjut mengatakan dalam RAT, pengelola dan penanggung jawab koperasi bisa memaparkan kinerja serta bisa mengambil langkah ke depan untuk pengembangan koperasinya agar dapat menyejahterakan anggotanya.
Langkah pembubaran diberikan kepada koperasi tidak aktif yang masih membandel agar tidak mencoreng citra koperasi.
"Kami menginginkan koperasi yang berkualitas. Tidak masalah dari segi kuantitas itu sedikit yang penting kualitasnya bagus. Apabila koperasi memiliki kualitas yang baik, tentu ini akan dapat menyejahterakan anggota dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," katanya.
Pihaknya memberikan batas toleransi hingga Juni 2017 bagi koperasi yang tidak aktif untuk melakukan evaluasi sebelum pihaknya mengambil langkah pembubaran.
Sementara itu baru 73 persen dari koperasi aktif yang melakukan RAT dan mengimbau kepada koperasi aktof lainnya untuk melaksanakan kewajibannya agar segera melaporankan pertanggungjawaban hingga April 2017. (WDY)
Pemprov Bali Evaluasi Koperasi Tidak Aktif
Jumat, 7 April 2017 20:40 WIB