Mangupura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, melakukan sosialisasi terkait terbentuknya Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Mangupura, mengatakan program ini telah dicanangkan Presiden Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kejaksaan Agung mengenai pembentukan TP4P di tingkat pusat dan tingkat daerah.
"Lahirnya TP4D ini mulai dari pemikiran presiden kita yang menginginkan agar Kejaksaan mendampingi birokrat dalam pelaksanaan pembangunan di pemerintah daerah agar cepat terealisasi," katanya.
Erna selaku Ketua Tim Pengarah dan Pengendali TP4D menambahkan, pembentukan TP4D juga bertujuan untuk mengawal dan memberikan pengamanan kepada pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan.
"Peran kami mendorong optimalisasi penyerapan anggaran pembangunan," katanya lagi.
Tim ini akan melakukan pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi.
"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ternyata terjadi penyimpangan yang sifatnya prefentif, tim TP4D ini akan melakukan tindakan represif," ujarnya.
Selain itu, apabila ada bukti permulaan yang cukup dan didukung minimal dua alat bukti, lanjut Erna, maka akan masuk keranah penyidikan.
"Kesuksesan dari pelaksanaan TP4D harus didorong dan dibekali dengan sikap perilaku dan pola pikir (mindset) yang positif serta terpuji, bukan justru dijadikan kesempatan atau peluang untuk cari-cari kesalahan," ujarnya.
Sementara itu, Erna menambahkan TP4D Kejari Denpasar dibentuk pada 3 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Kajari Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Mangupura, mengatakan program ini telah dicanangkan Presiden Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Kejaksaan Agung mengenai pembentukan TP4P di tingkat pusat dan tingkat daerah.
"Lahirnya TP4D ini mulai dari pemikiran presiden kita yang menginginkan agar Kejaksaan mendampingi birokrat dalam pelaksanaan pembangunan di pemerintah daerah agar cepat terealisasi," katanya.
Erna selaku Ketua Tim Pengarah dan Pengendali TP4D menambahkan, pembentukan TP4D juga bertujuan untuk mengawal dan memberikan pengamanan kepada pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan.
"Peran kami mendorong optimalisasi penyerapan anggaran pembangunan," katanya lagi.
Tim ini akan melakukan pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi.
"Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ternyata terjadi penyimpangan yang sifatnya prefentif, tim TP4D ini akan melakukan tindakan represif," ujarnya.
Selain itu, apabila ada bukti permulaan yang cukup dan didukung minimal dua alat bukti, lanjut Erna, maka akan masuk keranah penyidikan.
"Kesuksesan dari pelaksanaan TP4D harus didorong dan dibekali dengan sikap perilaku dan pola pikir (mindset) yang positif serta terpuji, bukan justru dijadikan kesempatan atau peluang untuk cari-cari kesalahan," ujarnya.
Sementara itu, Erna menambahkan TP4D Kejari Denpasar dibentuk pada 3 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Kajari Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017