Tabanan (Antara Bali) - Minat pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Tabanan, Bali untuk mendaftarkan merk dan hak cipta dari jenis usaha yang digelutinya hingga kini masih minim.
"Padahal pengurusan hak cipta dan mendaftarkan merk UKM tidak dikenakan biaya, karena dibiayai pemerintah pusat melalui APBN," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A, Gd Dalem Tresna, Senin.
Ia mengatakan, pendaftaran merk dan hak cipta itu sebenarnya sangat penting bagi UKM untuk memberikan perlindungan terhadap produk usaha yang dihasilkan agar tidak gampang ditiru oleh orang lain.
"Hingga kini animo UKM di Kabupaten Tabanan untuk mengurus hal itu masih minim, meski pelayanan itu secara cuma-cuma," ujar Dalem Tresna.
Ia menambahkan, di daerah "gudang beras" itu terdapat sekitar 11.000 unit usaha kecil menengah (UKM) hingga kini yang terlah terdaftar secara resmi sekitar 102 UKM.
Menyikapi kondisi tersebut menurut Dalem Tresna, terus akan mendorong agar UKM di Kabupaten Tabanan segera melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada para pelaku UKM maupun melalui surat imbauan ke tingkat Kecamatan.
Selain itu sosialisasi yang dilakukan tahun 2016 dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pembinaan terhadap UKM.
SKPD yang dilibatkan tersebut antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perkembunan, hingga Dinas Perikanan untuk mendata UKM dan mengajukan pengurusan pendaftaran merk dan hak cipta.
Demikian pula melakukan pendaftaran merk dan hak cipta, yang sebelumnya para UKM khususnya produk pangan harus melakukan pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan.
Upaya tersebut bertujuan agar sertifikat PIRT lebih pada pengujian kehigenisan suatu produk sehingga aman dikonsumsi.
"Izin PIRT yang masih belum dimiliki para pelaku UKM hendaknya segera melakukan pendaftaran merk maupun hak cipta, sehingga tunda dulu untuk mengurus sertifikat tersebut, " ujarnya.
Ia mengingatkan penting pelaku UKM melakukan pendaftaran merk dan hak cipta karena akan memberikan perlindungan terhadap produk UKM terhadap penjiplakan dan menaikkan harga jual produk.
Jika tidak melakukan peningkatan kualitas dan perlindungan produk bukan tidak mungkin akan kalah bersaing dengan produk luar yang masuk ke Indonesia, ujar Dalem Tresna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Padahal pengurusan hak cipta dan mendaftarkan merk UKM tidak dikenakan biaya, karena dibiayai pemerintah pusat melalui APBN," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan, A.A, Gd Dalem Tresna, Senin.
Ia mengatakan, pendaftaran merk dan hak cipta itu sebenarnya sangat penting bagi UKM untuk memberikan perlindungan terhadap produk usaha yang dihasilkan agar tidak gampang ditiru oleh orang lain.
"Hingga kini animo UKM di Kabupaten Tabanan untuk mengurus hal itu masih minim, meski pelayanan itu secara cuma-cuma," ujar Dalem Tresna.
Ia menambahkan, di daerah "gudang beras" itu terdapat sekitar 11.000 unit usaha kecil menengah (UKM) hingga kini yang terlah terdaftar secara resmi sekitar 102 UKM.
Menyikapi kondisi tersebut menurut Dalem Tresna, terus akan mendorong agar UKM di Kabupaten Tabanan segera melakukan pendaftaran merk dan hak cipta.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada para pelaku UKM maupun melalui surat imbauan ke tingkat Kecamatan.
Selain itu sosialisasi yang dilakukan tahun 2016 dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan pembinaan terhadap UKM.
SKPD yang dilibatkan tersebut antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perkembunan, hingga Dinas Perikanan untuk mendata UKM dan mengajukan pengurusan pendaftaran merk dan hak cipta.
Demikian pula melakukan pendaftaran merk dan hak cipta, yang sebelumnya para UKM khususnya produk pangan harus melakukan pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Kesehatan.
Upaya tersebut bertujuan agar sertifikat PIRT lebih pada pengujian kehigenisan suatu produk sehingga aman dikonsumsi.
"Izin PIRT yang masih belum dimiliki para pelaku UKM hendaknya segera melakukan pendaftaran merk maupun hak cipta, sehingga tunda dulu untuk mengurus sertifikat tersebut, " ujarnya.
Ia mengingatkan penting pelaku UKM melakukan pendaftaran merk dan hak cipta karena akan memberikan perlindungan terhadap produk UKM terhadap penjiplakan dan menaikkan harga jual produk.
Jika tidak melakukan peningkatan kualitas dan perlindungan produk bukan tidak mungkin akan kalah bersaing dengan produk luar yang masuk ke Indonesia, ujar Dalem Tresna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017