Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menyatakan standar pelayanan publik pada pemerintah provinsi dan empat kabupaten/kota di daerah setempat meraih nilai tertinggi secara nasional untuk tingkat kepatuhan yang didapatkan melalui survei pada April-Juli 2016.

"Dengan hasil ini akan memperkuat pengawasan kami untuk lembaga pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah yang masuk kategori "hijau" atau daerah yang meraih nilai kepatuhan tertinggi tingkat nasional terkait standar pelayanan publik yakni Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Ombudsman memberikan kategori penilaian 0-50 untuk kategori merah dengan tingkat kepatuhan rendah, 51-80 (kuning) tingkat kepatuhan sedang dan 81-100 untuk tingkat kepatuhan tinggi dengan kategori hijau.

Umar memaparkan untuk tingkat provisi yang masuk zona hijau di Indonesia sebanyak 13 provinsi dan Provinsi Bali menduduki peringkat kedelapan dengan nilai rata-rata 83,92 dari 34 provinsi di Indonesia.

Untuk kategori pemerintah kota di Indonesia yang masuk zona hijau sebanyak 16 kota dengan Kota Denpasar di antaranya menduduki posisi sembilan dengan meraup skor rata-rata 88,39.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten yang masuk zona hijau di Indonesia sebanyak 15 pemkab, tiga di antaranya berasal dari Bali.

Pemerintah Kabupaten Badung menduduki rangking pertama nasional dengan nilai kepatuhan rata-rata mencapai 94,16, melampaui Pemerintah Kabupaten Pinrang yang berada di posisi kedua dengan nilai rata-rata 92,48, meskipun daerah tersebut menjadi proyek percontohan.

Pemerintah Kabupaten Karangasem mencatatkan prestasi yang moncer karena pada survei tahun lalu, kata Umar, masuk rapor merah, namun tahun ini menduduki peringkat ketiga dengan nilai kepatuhan rata-rata mencapai 91,04.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Gianyar menduduki peringkat ke-11 dengan nilai rata-rata mencapai 83,66.

Ombudsman melakukan survei secara mendadak dengan indikator standar pelayanan seperti waktu penyelesaian pelayanan, biaya, alur, sistem informasi pelayanan publik, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, atribut petugas, hingga ketersediaan fasilitas penunjang.

Untuk fasilitas penunjang yang dimaksud seperti loket, ruang tunggu, meja pelayanan, termasuk sarana dan prasarana untuk masyarakat berkebutuhan khusus dengan rentang poin terendah dua dan tertinggi 12.

Meski mendapatkan nilai rata-rata tertinggi dan masuk zona hijau, namun beberapa unit layanan di dalamnya masih ada yang mendapatkan nilai rendah dan termasuk zona kuning bahkan merah.

Untuk Pemerintah Provinsi Bali, Ombudsman menyoroti unit layanan di Badan Perpustakaan dan Arsip karena dua layanan mereka mendapatkan nilai "merah" atau nilai rendah yakni 31,50 masing-masing untuk layanan peminjaman buku dan penerbitan izin penggunaan arsip.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bali juga masih mengantongi nilai merah yakni 41 untuk layanan pengurusan surat dukungan pengajuan prosal bantuan usaha koperasi.

Untuk Pemerintah Kabupaten Badung nihil dari nilai rapor merah, namun masih menyisakan nilai "kuning" atau tingkat kepatuhan sedang di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai 54 untuk layanan penerbitan izin pembukaan kantor cabang koperasi.

Layanan pengesahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Badung dengan nilai 62 dan layanan rekomendasi pembuatan paspor calon TKI di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dengan nilai 69.

Pemerintah Kabupaten Gianyar menyisakan nilai rapor merah pada Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi untuk layanan izin operasional angkutan sewa dengan nilai 23,50, dan nilai kepatuhan sebesar 17,50 untuk tiga layanan yakni izin trayek, kartu pengawasan dan rekomendasi izin trayek.

Ombudsman menyatakan bahwa nilai merah di dinas tersebut karena pada saat disurvei masih dalam masa transisi pergantian kepala dinas sehingga beberapa indikator yang menjadi penilaian tidak ditemukan.

Layanan izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat (42,50) dan penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan SMA dan SMK (42,50) di Disdikpora Gianyar juga masuk nilai merah.

Nilai kuning di Pemerintah Kabupaten Karangasem di unit layanan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk layanan ruang baca umum mendapatkan nilai 60, pelayanan sirkulasi (60) dan pembuatan kartu anggota (66).

Sedangkan di Pemerintah Kota Denpasar nihil nilai merah namun beberapa unit layanan menyisakan nilai kuning atau sedang yakni di Dinas Koperasi UKM untuk layanan penerbitan izin usaha simpan pinjam dengan nilai 66,50 dan layanan rekomendasi pembukaan kantor cabang koperasi (66,50).

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Denpasar untuk layanan izin operasional sekolah, izin pendirian pendidikan, pelayanan legalisir ijazah dan penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang semuanya mendapat nilai kuning 68,50 serta layanan penetapan angka kredit jabatan fungsional kenaikan pangkat (62,50).

Selain itu layanan penerbitan izin operasional pendirian organisasi sosial dan penerbitan izin pendirian panti sosial di Dinas Sosial Denpasar mendapatkan nilai kuning masing-masing sebesar 60,50.

Layanan izin pengumpulan sumbangan dan izin undian gratis berhadiah juga mendapatkan nilai kuning yakni masing-masing 66,50.

Umar menambahkan survei baru bisa dilakukan di empat instansi karena keterbatasan SDM dan mengharapkan survei selanjutnya dapat diperluas ke kabupaten lainnya di Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017