Negara (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum kewalahan menghadapi pengacara senior OC Kaligis dalam sidang kasus korupsi mesin pabrik kompos dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di Pengadilan Negeri Negara, Selasa.

Beberapa kali pertanyaan JPU terhadap saksi dimentahkan oleh OC Kaligis yang datang ke Negara sebagai pengacara dari Winasa tersebut. Kaligis juga tidak segan memprotes jika pertanyaan JPU dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah disidangkan.
    
Bahkan, hakim pun tidak luput dari protesnya seperti yang menimpa hakim anggota Slamet Budiono. Saat melontarkan pertanyaan kepada saksi Ni Luh Arini, OC Kaligis menyatakan keberatannya.
    
"Mohon maaf majelis hakim, dalam KUHAP tidak boleh ada pertanyaan yang memaksa atau memancing saksi untuk mengakui sesuatu yang ia tidak tahu," katanya.
    
Ia juga sempat mendebat JPU saat pemeriksaan terhadap Bendahara Kas Daerah Pemkab Jembrana, Reni yang saat itu dihadirkan sebagai saksi.  OC Kaligis menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU sudah melenceng dari kapasitas Reni sebagai saksi.
    
Ditemui di sela-sela skors sidang OC Kaligis mengatakan, dirinya memang sengaja datang untuk mengikuti langsung jalannya persidangan.
    
"Apa-apa yang memang tidak sesuai KUHAP kan wajar kalau kita betulkan," katanya.
    
Terkait dengan kasus yang membelit Winasa, ia berpendapat, tidak ada kerugian negara. Ia mendasarkan pendapatnya itu pada pemeriksaan BPK yang tidak menemukan adanya kerugian negara.
    
Menurutnya, dasar audit investigasi yang dilakukan BPKP tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menjerat kliennya.
    
"BPKP tidak bisa menentukan telah terjadi kerugian negara, yang berhak adalah BPK," ujarnya.
    
Melihat BAP terhadap saksi-saksi, OC Kaligis mengatakan, sidang semestinya bisa berjalan dengan singkat.
    
"Jangan saksi sudah bilang tidak tahu terus dikejar dengan pertanyaan pada masalah yang sama. Tidak boleh itu," ujarnya.
    
Sementara Endrianto Isbendy, salah seorang JPU tidak mau disebut bahwa pihaknya kewalahan menghadapi OC Kaligis. Ia tetap berpendapat, audit BPKP sah digunakan untuk menjerat Winasa dalam kasus tersebut.
    
"Kami boleh menggunakan audit BPK, BPKP dan investigasi kami sendiri untuk menjerat seseorang. Lebih lengkapnya nanti dalam tuntutan akan kami sampaikan," katanya.
    
Namun ia juga memberikan apresiasi positif atas kehadiran OC Kaligis.
    
"Semua yang hadir dalam sidang bisa mendapatkan pelajaran hukum atas kehadirannya," ujar Endrianto.
    
Selain Reni dan Arini, saksi lainnya yang hadir adalah Kepala Hubungan Luar Negara Pemkab Jembrana Putu Wardana.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011