Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, mengembalikan barang bukti berupa kapal terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada I Made Wirata selaku Dirut PT Sembilan Pilar di Tanjung Benoa, Bali, Rabu.

"Hari ini kita melakukan pengembalian barang bukti kapal tanker beserta isinya kepada I Made Wirata sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri di Denpasar.

Namun, untuk enam truk tanki yang berisi bahan bakar solar dan MFO beserta barang bukti tangki duduk berdasarkan putusan MA disita Kejaksaan untuk dirampas negara.

"Barang bukti enam truk yang dirampas untuk negara ini kita titipkan di Rubasan dan dilelang, Kemudian, uang hasil lelang akan masuk kas negara," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana pada 19 Mei 2014, majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.

Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.

Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk Negara. Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017