Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Wahyudi alias Yudi (31) asal Desa Sawaran Kulon, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu-sabu siap edar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, Yudi merupakan incaran Polres Buleleng. Ketika proses penangkapan anggota Polisi yang datang pada Jumat (6/1) sekitar pukul 21.30 wita ke sebuah Warung Makan yang ada di Desa Anturan, Buleleng.
Adnyana TJ menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari bandar yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Barang dari Jawa, sementara kami lakukan pengejaran terhadap bandarnya. Kami akan kirim DPO ke wilayah Jatim," jelasnya.
Pihaknya juga memperkirakan masuknya barang itu ke wilayah Buleleng paling banyak melalui jalur laut. "Yang kami tangkap dari jalur laut karena bawa motor nyeberang ke Gilimanuk," paparnya.
Adnyana juga mengungkapkan, peredaran narkoba di Buleleng ternyata bukan saja menjadi incaran pengedar jaringan antar Provinsi, melainkan incaran para pengedar jaringan antar negara.
"Hasil sementara, ini bukan lagi jaringan antar provinsi tapi antarnegara, ini hasil introgasi awal barang ini dari negara malaysia. Kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku pengedar lainnya," papar dia.
Sementara itu, akibat ulahnya, kini Yudi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu-sabu siap edar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, Yudi merupakan incaran Polres Buleleng. Ketika proses penangkapan anggota Polisi yang datang pada Jumat (6/1) sekitar pukul 21.30 wita ke sebuah Warung Makan yang ada di Desa Anturan, Buleleng.
Adnyana TJ menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari bandar yang ada di wilayah Jawa Timur.
"Barang dari Jawa, sementara kami lakukan pengejaran terhadap bandarnya. Kami akan kirim DPO ke wilayah Jatim," jelasnya.
Pihaknya juga memperkirakan masuknya barang itu ke wilayah Buleleng paling banyak melalui jalur laut. "Yang kami tangkap dari jalur laut karena bawa motor nyeberang ke Gilimanuk," paparnya.
Adnyana juga mengungkapkan, peredaran narkoba di Buleleng ternyata bukan saja menjadi incaran pengedar jaringan antar Provinsi, melainkan incaran para pengedar jaringan antar negara.
"Hasil sementara, ini bukan lagi jaringan antar provinsi tapi antarnegara, ini hasil introgasi awal barang ini dari negara malaysia. Kami akan terus melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku pengedar lainnya," papar dia.
Sementara itu, akibat ulahnya, kini Yudi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017