Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali mengingatkan para kepala desa untuk menjauhi praktik pungutan liar di wilayahnya, karena sesungguhnya setiap pungutan harus didasari oleh peraturan desa.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan perwakilan perbekel (kepala desa) se-Bali, untuk kembali mengingatkan agar tidak main-main dengan pungutan di desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Selasa.
Dia mengemukakan bahwa setiap pungutan harus ada dasar hukumnya. Kalau pada tingkat desa harus dilandasi oleh Peraturan Desa yang merupakan hasil kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.
"Jika tidak ada dasarnya, maka itu akan menjadi pungutan liar (pungli)," ujar Lihadnyana.
Jauh sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Sapu Bersih Polda Bali terhadap tiga oknum perangkat Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.
"Tetapi kenyataannya upaya tersebut belum efektif. Oleh karena itu, mulai tahun ini juga diwajibkan seluruh desa harus menggunakan aplikasi Siskudes (Sistem Keuangan Desa)," ucap Lihadnyana.
Lewat Siskudes tersebut, lanjut dia, seluruh rencana kerja yang akan dilaksanakan sepanjang 2017 harus tercantum dalam aplikasi itu, termasuk dengan anggarannya.
Ketika ada oknum desa yang merancang kegiatan dan penggunaan anggaran di luar ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
Lihadnyana berpandangan dengan pola seperti itu sangatlah efektif, apalagi tahun ini kucuran dana ke desa cukup tinggi.
"Untuk dana desa dari pemerintah pusat saja, rata-rata setiap desa akan mendapatkan lebih dari Rp800 juta, apalagi untuk desa-desa di Kota Denpasar rata-rata akan memperoleh kucuran dana desa Rp1 miliar lebih," katanya.
Dengan Siskudes, ucap dia, akan mendorong terwujudnya akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan perwakilan perbekel (kepala desa) se-Bali, untuk kembali mengingatkan agar tidak main-main dengan pungutan di desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Selasa.
Dia mengemukakan bahwa setiap pungutan harus ada dasar hukumnya. Kalau pada tingkat desa harus dilandasi oleh Peraturan Desa yang merupakan hasil kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.
"Jika tidak ada dasarnya, maka itu akan menjadi pungutan liar (pungli)," ujar Lihadnyana.
Jauh sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Sapu Bersih Polda Bali terhadap tiga oknum perangkat Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.
"Tetapi kenyataannya upaya tersebut belum efektif. Oleh karena itu, mulai tahun ini juga diwajibkan seluruh desa harus menggunakan aplikasi Siskudes (Sistem Keuangan Desa)," ucap Lihadnyana.
Lewat Siskudes tersebut, lanjut dia, seluruh rencana kerja yang akan dilaksanakan sepanjang 2017 harus tercantum dalam aplikasi itu, termasuk dengan anggarannya.
Ketika ada oknum desa yang merancang kegiatan dan penggunaan anggaran di luar ketentuan, secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
Lihadnyana berpandangan dengan pola seperti itu sangatlah efektif, apalagi tahun ini kucuran dana ke desa cukup tinggi.
"Untuk dana desa dari pemerintah pusat saja, rata-rata setiap desa akan mendapatkan lebih dari Rp800 juta, apalagi untuk desa-desa di Kota Denpasar rata-rata akan memperoleh kucuran dana desa Rp1 miliar lebih," katanya.
Dengan Siskudes, ucap dia, akan mendorong terwujudnya akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di desa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017