Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan merekrut semua tenaga verifikator, akuntan dan operator yang sebelumnya bekerja untuk membantu operasional program Jaminan Kesehatan Bali Mandara, sebagai tenaga kontrak pemprov mulai 1 Januari 2017.
"Bulan lalu kami sudah panggil semuanya (353 orang-red) dan sudah ada arahan dari Pak Sekda bahwa semua tenaga eks JKBM ditempatkan sebagai tenaga kontrak Pemprov Bali," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPPM, di Denpasar, Jumat.
Dengan demikian, ucap dia, seiring dengan pengintegrasian program JKBM ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2017, maka tidak ada tenaga eks JKBM yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tenaga verifikator akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, RS Jiwa Provinsi Bali, dan RS Mata Bali Mandara sesuai dengan kompetensi mereka di bidang paramedis dan medis. Sedangkan tenaga akuntan disebar di RS Bali Mandara dan di sejumlah SKPD Pemprov Bali.
Untuk tenaga operator juga disebar di semua SKPD Pemprov Bali, termasuk untuk di Unit Pelayanan Teknis Pemprov Bali yang berada di kabupaten/kota seperti di UPT Dinas Pendapatan, UPT Dinas Pendidikan, dan UPT Akademi Kebidanan.
"Jadi, saya perlu klarifikasi bahwa nasib mereka (tenaga eks-JKBM) sudah jelas. Bahkan, kami sudah meminta mereka menuju SKPD masing-masing," ujar Suarjaya.
Sedangkan terkait dengan honor mereka sebagai tenaga kontrak, lanjut dia, disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur mengenai besaran honor pegawai.
Suarjaya menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan, mewajibkan seluruh jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sudah harus terintegrasi dengan JKN selambat-lambatnya akhir 2016, sehingga JKBM pun harus mengikutinya.
Namun, aturan JKN menyebutkan masyarakat yang bisa diikutsertakan untuk mendapatkan pertanggungan dari JKN adalah masyarakat yang tergolong miskin, yang berpenghasilan rendah, jumlahnya 40 persen dari total jumlah penduduk pada tingkatan terendah dengan biaya masih bisa "sharing" antara Pemprov Bali dengan delapan kabupaten/kota di Bali.
"Iuran yang bisa dibayarkan oleh pemerintah pun hanya setara nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp23 ribu yang posisinya berada pada pertanggungan kelas III, serta tidak boleh naik kelas, apabila naik kelas akan kehilangan hak secara otomatis," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Bulan lalu kami sudah panggil semuanya (353 orang-red) dan sudah ada arahan dari Pak Sekda bahwa semua tenaga eks JKBM ditempatkan sebagai tenaga kontrak Pemprov Bali," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPPM, di Denpasar, Jumat.
Dengan demikian, ucap dia, seiring dengan pengintegrasian program JKBM ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2017, maka tidak ada tenaga eks JKBM yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tenaga verifikator akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, RS Jiwa Provinsi Bali, dan RS Mata Bali Mandara sesuai dengan kompetensi mereka di bidang paramedis dan medis. Sedangkan tenaga akuntan disebar di RS Bali Mandara dan di sejumlah SKPD Pemprov Bali.
Untuk tenaga operator juga disebar di semua SKPD Pemprov Bali, termasuk untuk di Unit Pelayanan Teknis Pemprov Bali yang berada di kabupaten/kota seperti di UPT Dinas Pendapatan, UPT Dinas Pendidikan, dan UPT Akademi Kebidanan.
"Jadi, saya perlu klarifikasi bahwa nasib mereka (tenaga eks-JKBM) sudah jelas. Bahkan, kami sudah meminta mereka menuju SKPD masing-masing," ujar Suarjaya.
Sedangkan terkait dengan honor mereka sebagai tenaga kontrak, lanjut dia, disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur mengenai besaran honor pegawai.
Suarjaya menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan, mewajibkan seluruh jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sudah harus terintegrasi dengan JKN selambat-lambatnya akhir 2016, sehingga JKBM pun harus mengikutinya.
Namun, aturan JKN menyebutkan masyarakat yang bisa diikutsertakan untuk mendapatkan pertanggungan dari JKN adalah masyarakat yang tergolong miskin, yang berpenghasilan rendah, jumlahnya 40 persen dari total jumlah penduduk pada tingkatan terendah dengan biaya masih bisa "sharing" antara Pemprov Bali dengan delapan kabupaten/kota di Bali.
"Iuran yang bisa dibayarkan oleh pemerintah pun hanya setara nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp23 ribu yang posisinya berada pada pertanggungan kelas III, serta tidak boleh naik kelas, apabila naik kelas akan kehilangan hak secara otomatis," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016