Denpasar (Antara Bali) - Ketua Ikatan Advokat Indonesia Bali I Made Suardana menilai, aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) yang terkesan "membela" para hakim justru menjadi "vitamin" dalam proses penegakan hukum.

"Kami melihat, aksi-aksi semacam ini adalah 'vitamin' buat kami karena hal itu juga mendukung supremasi hukum dan menolak intervensi dalam hukum," katanya dalam jumpa pers di Denpasar, Senin.
    
Pada Senin pagi, puluhan orang yang tergabung dalam AMPK berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar terkait isu yang mereka anggap selalu memojokkan hakim. Mereka juga memprotes adanya sebutan hakim nakal.
    
Menurut Suardana, aksi yang dilakukan oleh AMPK secara tidak langsung mendukung gerakan IKADIN dalam memperjuangkan penegakkan hukum.
    
"Aksi tersebut pastinya juga merupakan aksi yang mendukung adanya hakim yang bersih dan IKADIN sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas aksi yang telah dilakukan oleh IMPK tersebut," katanya.
    
Ia juga mengharapkan aksi yang dilakukan oleh AMPK tersebut bukanlah aksi yang disponsori oleh pihak tertentu. "Aksi-aksi seperti ini harapan kami bertujuan mulia, dan tidak ada sponsor-sponsor tertentu yang melakukan pesanan," katanya.
    
Selain itu, Suardana juga mengharapkan, AMPK bukanlah lembaga dadakan dengan kedudukan yang tidak jelas karena kualitas dari gerakan akan sangat terlihat dari kredibilitas lembaga tersebut.
    
"Lembaga-lembaga dadakan yang unsurnya tidak jelas dapat dilihat dari orang-orang yang melakukan aksi tidak memiliki pemahaman tentang apa yang mereka bicarakan," katanya.
    
Terkait isu hakim nakal, IKADIN telah membentuk Tim 9 untuk membeberkan kasus-kasus hakim Wijaya Adhi ke sidang kehormatan profesi. "Tim itu terdiri dari sembilan advokat yang akan mendorong laporan tentang contoh hakim nakal," katanya.
    
Ia berharap agar Pengadilan Tinggi Bali tidak terlalu lama dalam memeriksa pengaduan IKADIN terkait masalah hakim nakal tersebut. IKADIN berharap Pengadilan Tinggi mengambil tindakan terhadap Hakim Wijaya Adhi seperti mengeluarkan rekomendasi agar Wijaya Adhi tidak menangani perkara untuk sementara waktu.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011