Kualalumpur (Antara Bali) - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Selasa mengajukan
gugatan hukum terhadap portal berita Malaysiakini.com, yang dikenal
sering mengeritik pemerintah, kata laman itu.
Para pengacara Najib menyerahkan berkas tuntutan pada Selasa kepada
pengadilan, dengan menyatakan dia dan partainya, Organisasi Nasional
Melayu Bersatu (UMNO), dicemarkan oleh komentar pembaca, yang disiarkan
laman itu pada bulan lalu, katanya.
Komentar itu mempertanyakan kepemimpinan Najib, dan menuduh korupsi
dalam pemerintahan UMNO selama 57 tahun. Kritik-kritik seperti itu rutin
disiarkan dalam bagian komentar laman tersebut.
Najib, yang merupakan tokoh pertama yang mengeluarkan ancaman untuk
mengajukan tindakan hukum pada pertengahan Mei, merasa nama dan
pemerintahannya dirusak dan menuntut permohonan maaf dari pengelola
laman tersebut.
Pekan lalu "Human Rights Watch" mengeritik ancaman Najib untuk
mengajukan tuntutan hukum, dengan menyebutnya "usaha memaksa laman
kritis bertekuk lutut" yang menunjukkan "ketaksukaan fundamental pada
kebebasan pers".
Editor Malaysiakini Steven Gan mengatakan pihaknya akan melawan gugatan itu.
Koalisi yang berkuasa itu telah memberlakukan pengawasan ketat
terhadap pers dan menjadikannya senjata utama untuk membantu tetap
berkuasa sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957.
Dalam satu pidato di acara Press Club Malaysia, Najib mengatakan
ancamannya terhadap Malaysiakini yang diluncurkan pada 1999 bukan
isyarat sebagai penumpasan atas media.
"Ini bukan usaha membungkam suara-suara kritis," kata dia, menurut
laporan media, seraya menambahkan bahwa "ada perbedaan antara kritik sah
dan penghinaan".
Jadwal sidang perdana gugatan tersebut diperkirakan berlangsung pada 18 Juni, demikian AFP. (WDY)
PM Malaysia Gugat Malaysiakini.com
Rabu, 4 Juni 2014 8:55 WIB