Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung menyita satu mobil Moris dan Kijang Innova milik
tersangka korupsi dan pencucian uang Komisi Yudisial RI, Al Jona Al
Kautsar, dari kediamannya di Jalan Way Seputih, Tanjung Duren Selatan,
Jakarta Barat.
"Penyidik juga menyita satu sepeda motor, buku tabungan, dan
dokumen-dokumen," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Penyidik sendiri melakukan penggeledahan di rumah tersangka sejak pukul 10.00 WIB sampai Selasa sore.
"Tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumah Tersangka mengingat
telah adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:
02/Pen/Pid/2014/ PN.JKT.BAR, tanggal 10 April 2014," katanya.
AJK merupakan staf pada Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI.
Tersangka AJK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut bermula dari tugas tersangka sebagai pembuat Daftar
Rekapitulasi untuk pembayaran uang layanan persidangan (ULP) dan uang
layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) kepada
pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
Namun, uang tersebut telah dimanipulasi atau "mark up" dengan cara
menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga
terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.
Selisih uang itu, kata dia, kemudian disimpan dalam rekening
pribadi tersangka sehingga hal inilah yang dinilai sebagai tindak pidana
korupsi yang dilakukan AJK. (WDY)
Kejagung Sita Mobil Morris Milik Tersangka KY
Rabu, 16 April 2014 7:10 WIB