Lima tersangka kasus narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan, KM (kiri), KD (kedua kiri), RD (kanan), AB (ketiga kiri), dan SU (kedua kanan) dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/5/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap tujuh tersangka yakni warga negara Uzbekistan berinisial AB, YO, dan MA, lalu warga negara Rusia berinisial KM, KD, dan RD serta WNI berinisial SU dengan barang bukti ganja seberat 1.818,63 gram, hasis 203,9 gram, kokain 60,88 gram, nazwar 994 gram, dan tiga pucuk airsoft gun. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.