Menko PMK Puan Maharani (tengah) didampingi Menkum HAM Yasonna H Laoly (kanan) dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi tingkat menteri terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/5). Dalam rapat itu diputuskan sejumlah isu penting terkait substansi amandemen UU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di antaranya yaitu penambahan hukuman atau pemberatan hukuman serta publikasi identitas pelaku kekerasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wdy/16.