Bayar Pajak dengan Sampah
- 24 Februari 2016 16:59
Seorang warga merapikan kardus bekas di Bank Sampah Mutiara, Kota Gorontalo, Rabu (24/2). Pemerintah Kota Gorontalo memperbolehkan warga yang kurang mampu untuk membayar pajak bumi bangunan (PBB) dengan sampah, selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat membayar tuntutan ganti rugi TGR dengan sampah di Bank Sampah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wdy/16.