VONIS WARGA INGGRIS

  • Selasa, 29 Januari 2013 16:45

Denpasar (Antara Bali) - Warga Inggris terdakwa kasus narkoba, Julian Anthony Ponder (kanan) digiring petugas saat dihadirkan dalam pembacaan vonis untuknya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/1). Rekan Lindsay June Sandiford yang telah divonis hukuman mati itu akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena dalam persidangan Julian hanya terbukti dalam kepemilikan 21,68 gram kokain. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2013.

Berita Terkait