Warga Inggris divonis 6 bulan penjara

  • Rabu, 6 Februari 2019 19:49

Warga Negara Inggris yaitu terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Auj-e Taqaddas memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2/2019). Auj-e Taqaddas divonis enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

Berita Terkait