Pembunuh Warga Inggris Minta Batalkan Tuntutan Jaksa
- 19 Mei 2015 18:56
Denpasar (Antara Bali) - Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Lindsay June Sandiford (kiri) menutupi wajahnya untuk menghindari kamera wartawan saat mengikuti sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (20/12). Lindsay yang ditangkap pada akhir Mei 2012 karena berupaya menyelundupkan 4,79 Kg kokain itu dituntut hukuman 15 tahun penjara. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2012.